Didominasi Rumah Tangga Pasangan PMI, Angka Perceraian di Ponorogo Masih Sangat Tinggi
2 min read
JAKARTA – Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat sebanyak 1.683 perkara perceraian sepanjang tahun 2025 yang didominasi oleh problematika rumah tangga Pekerja Migran Indonesia (PMI). Fenomena ini menunjukkan tren fluktuatif namun menyimpan persoalan sosial serius terkait ketahanan keluarga di wilayah Jawa Timur.
Sekitar 60 persen dari total gugatan cerai tersebut melibatkan pasangan yang salah satu pihaknya sedang bekerja di luar negeri. Hubungan jarak jauh yang diniatkan untuk memperbaiki ekonomi justru sering kali berujung pada keretakan hubungan suami istri.
Mayoritas perkara yang masuk merupakan jenis cerai gugat atau permohonan yang diajukan oleh pihak perempuan. Humas PA Ponorogo, Maftuh Basuni, menjelaskan fenomena ini pada Kamis (19/2/2026) sebagai dampak dari perubahan dinamika komunikasi dan tanggung jawab.
“Sebagian besar perkara merupakan cerai gugat. Yakni diajukan oleh pihak perempuan,” kata Maftuh Basuni saat memberikan keterangan resmi terkait data tahunan peradilan tersebut.
Faktor ekonomi tetap menjadi pintu masuk utama, namun alasan perselingkuhan sering kali muncul dan berkembang selama proses persidangan berlangsung. Pihak istri sering mendapati suami di rumah tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan kiriman uang untuk berjudi atau mengonsumsi minuman keras.
Sebaliknya, ditemukan pula kasus di mana pihak yang merantau justru menjalin hubungan asmara baru di negara tempat mereka bekerja. Kondisi ini memperparah konflik keluarga yang awalnya sudah dipicu oleh kendala komunikasi serta jarak fisik yang terlalu lama.
“Ada juga yang berangkatnya akur, suami bahkan membiayai keberangkatan tapi di luar negeri si perempuan ini ada main di belakang,” terangnya mengenai variasi motif perpisahan tersebut.
Data statistik menunjukkan angka perceraian di Ponorogo sempat menyentuh 1.707 perkara pada 2023 dan sempat menurun menjadi 1.633 kasus pada 2024. Kenaikan tipis menjadi 1.683 perkara pada 2025 menjadi sinyal kuat bahwa tantangan sosial berbasis migrasi tenaga kerja masih sangat nyata.
“Faktor gugatan biasanya ekonomi, tapi setelah sidang baru terkuak alasan lainnya, seperti PMI tadi ataupun masalah lain sehingga terjadi perceraian,” jelas Maftuh lebih lanjut.
Lembaga peradilan tetap mewajibkan proses mediasi sebagai upaya maksimal untuk mendamaikan pasangan sebelum putusan cerai dijatuhkan oleh hakim. Fokus utama mediasi adalah melindungi kepentingan anak usia dini agar tetap mendapatkan pengasuhan yang layak dari kedua orang tuanya.
“Usianya bervariasi, ada yang masih muda juga ada yang sudah paruh baya,” pungkasnya. []
