Diduga Terlibat Dalam Pembunuhan Sesama PMI, Lima PMI Terancam Hukuman Mati

JAKARTA – Enam orang pekerja migran Indonesia mengalami permasalahan hukum saat ini. Kenam PMI tersebut lima orang diduga menjadi pelaku sebuah aksi pembunuhan, dan yang satu lagi meninggal dunia menjadi korban pembunuhan.
Peristiwa itu terjadi, Sabtu (7/6/2025) dini hari di ladang sawit wilayah New Paloh Johor Bahru Malaysia.
Berdasarkan penelusuran KJRI Johor Bahru, didapati informasi seorang WNI meninggal atas nama SR usia 28 tahun, dan 5 WNI ditahan karena diduga sebagai tersangka.
Semua WNI ini adalah pekerja migran legal yang bekerja di sektor perladangan.
“Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa terdapat 1 WNI meninggal atas nama SR (28 tahun) dan 5 WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
SR tewas setelah terkena luka tusuk di bagian dada.
Jenazah SR saat ini sudah berada di Rumah Sakit Hajjah Enceh Khalsom, Kluang.
KBRI Kuala Lumpur juga sudah menerbitkan surat kematian dan jenazah rencananya akan dipulangkan ke Indonesia pada Selasa, 10 Juni 2025.
Sementara 5 orang tersangka WNI masih harus berada di dalam kurungan Balai Polis Kluang selama 7 hari ke depan untuk keperluan penyelidikan kasus.
“KJRI Johor Bahru sudah meminta akses konsuler untuk menemui 5 WNI tersebut,” jelas Judha.
Adapun 5 WNI tersebut disangkakan Pasal 302 Kanun Keseksaan atau KUHP Malaysia atas tuduhan pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati.
“Mereka diancam oleh Pasal 302 Kanun Keseksaan mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman mati,” katanya.
Kemlu RI melalui KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada 5 WNI yang menjadi tersangka. []