November 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dikirim Dari Indonesia Secara Ilegal, Sirip Hiu dan Teripang Senilai HKD 2,3 Juta Disita Bea Cukai Hong Kong

1 min read

HONG KONG – Petugas Bea Cukai Hong Kong kemarin (14/10/2024) mengumumkan ditemukannya barang kiriman ilegal dari Indonesia yang sampai di Hong Kong pada Jumat (11/10/2024) malam melalui jasa kiriman cargo udara diantara puluhan ton kiriman barang lain dalam manifes yang sama.

Petugas saat melakukan pemeriksaan, menemukan sirip hiu kering, teripang kering serta beberapa bahan obat-obatan herbal China yang dikirim dari Indonesia tanpa disertai dokumen.

Barang-barang tersebut, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Hong Kong merupakan barang yang berasal dari hewan yang dilindungi dan diatur secara ketat perdagangannya. Namun sampai dengan selesai melakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan dokumen dimaksud.

Barang tersebut setelah dihitung, nilainya mencapai HKD 2,3 juta. Barang tersebut dalam kemasannya mencantumkan penerima sekaligus nomer HP penerimanya.

Dalam siaran pers yang sampai ke ApakabarOnline, Bea Cukai menegaskan, penerima barang kiriman tersebut terancam sangsi denda hingga HKD 10 juta serta pidana selama 10 tahun.

Kasus ini sedang dalam penanganan pihak berwajib untuk selanjutnya akan dilakukan penuntutan di pengadilan. []

Advertisement
Advertisement