June 15, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dilaporkan Menyetrum Paksa PRTnya yang Setengah Mabuk, Seorang Majikan Pria Dicokok Polisi

2 min read

HONG KONG – Seorang pria berusia 33 tahun yang merupakan majikan dari seorang PRT asing berusia 27 tahun yang tinggal di New Commercial Port Building Makau terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Makau setelah dirinya dilaporkan oleh PRT asing yang bekerja di rumahnya pada Sabtu (26/04/2025) malam sekira pukul 23:20 setelah dituduh telah menyetrum paksa PRTnya.

Peristiwa menyetrum paksa tersebut berlangsung sekirat 20 menit saja sampai akhirnya sang majikan tersungkur dalam mabuknya.

Pengakuan pelapor, pelaku yang pulang lewat dari jam 10 malam dalam kondisi mabuk, sambil membawa sebotol miras yang masih utuh ditangannya. Majikan kemudian mengajak korban untuk menemaninya minum. Korbanpun terpaksa menuruti dan hanya meminum beberapa sloki saja.

Saat kondisi tubuh korban telah mulai terpengaruh alkohol, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan hoho hihe, namun korban menolak dengan alasan sedang tidak mood. Pelaku kemudian memaksa korban menyetrum dengan paksa di sofa ruang tamu.

Usai korban menuntaskan hasratnya, pelaku langsung tepar dan korban langsung bersembunyi ke kamar mandi sambil menelpon Polisi.

Tak lama berselang, Polisi datang dan tanpa kesulitan langsung membawa pelaku dan korban.

Hasil visum di rumah sakit, ditemukan cairan keramat di dalam rongga klamin korban dan ini menjadi bukti tuduhan menyetrum terbukti.

Keesokan harinya, setelah pelaku sudah terbebas dari pengaruh alkohol menyanggah kalau dirinya menyetrum paksa PRTnya, pasalnya, adegan hoho hihe antara pelaku dengan PRTnya sudah biasa mereka lakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan karena hal tersebut, pelaku juga menunjukan slip transfer uang ke PRT asing trersebut sebagai uang tambahan gaji yang nilainya dua kali lipat basic salary PRT asing di Makau.

Tak hanya itu, pelaku juga menunjukan bukti bahwa PRT asing tersebut secara rutin menggunakan kontrasepsi suntik agar selama menjalin hubungan hoho hihe dengannya tidak sampai terjadi kehamilan.

Kasus ini sedang dalam penanganan Kepolisian Makau untuk selanjutnya akan diteruskan ke penuntutan di Pengadilan saat bukti setrum paksa kuat. []

Advertisement
Advertisement