April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dilarang Pacaran, PRT Ini Nekat Bunuh Balita Anak Majikan

3 min read

ApakabarOnline.com – Balita berusia tiga tahun bernama Ratifah Rafsani Ahmad ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar mandi rumahnya, Selasa, 31 Juli 2018 malam.

Ratifah tewas di kamar mandi rumahnya di Perum Griya Asri Cluster Mahoni B 14 No 30, Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kondisi mayat itu ditemukan dengan luka lebam di leher dan posisinya mengerikan.

Balita itu tenggelam di dalam ember dengan kepala di bawah dan kaki di atas. Adalah Sani (29), pekerja rumah tangga atau PRT yang membunuh balita majikannya itu.

Warga Kampung Pabuaran, Desa/Kecamatan Cikande ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Baluk, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Rabu, 1 Agustus 2018 dini hari.

Penemuan balita itu berawal saat Sutihati tiba di rumahnya sepulang kerja di pabrik sepatu PT Nikomas, Cikande. Sampai di rumah, Sutihati kaget karena rumah dalam keadaan sepi.

Ia mengecek ke dalam rumah tak ada siapapun, termasuk pembantu rumah tangga yang mengasuh anaknya. Kemudian Sutihati masuk ke kamar mandi dengan tujuan mencuci kaki.

Begitu pintu kamar mandi dibuka, Sutihati terperanjat. Ia menemukan anaknya tewas tenggelam di dalam ember.

“Ia melihat anaknya sudah ditenggelamkan di dalam ember dengan air seperempat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikande, Iptu Dadang, Rabu, 1 Agustus 2018.

Dadang menjelaskan dalam kondisi panik, ibu balita itu berteriak hingga warga sekitar berdatangan. Lalu sebagian warga melaporkan ke polsek. Polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP.

“Pelaku mengaku kesal karena si anak cerewet dan gak mau tidur, kemudian anak dipukul hingga lehernya memar,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikande, Iptu Dadang, Rabu, 1 Agustus 2018.

“Ia (PRT) bersembunyi di dalam saung di kebun Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande,” ujar Dadang.

Dadang menambahkan tetangga sekitar lokasi sempat melihat Sani membawa tas dan hendak keluar dari rumah majikannya itu.

Tetangga sempat menyapa Sani hendak kemana. “Sani menjawab hendak pulang,” ujar Dadang.

Pembunuhan yang dilakukan  Sani ternyata bukan hanya semata-mata emosi melihat anak majikannya yang rewel dan tak bisa tidur.

Penganiayaan hingga berujung kematian ini dilakukan Sani karena dendam terhadap majikan yang melarang dirinya berpacaran. Larangan itu membuat Sani sakit hati.

Ratifah Rafsani Ahmad (3), balita majikannya itu menjadi sasaran amarah PRT terhadap ibu balita tersebut.

“Memang ada tambahan kekesalan karena oleh orang tua anak sempat dilarang pacaran,” ujar Kapolsek Cikande, Kompol Kosasih didampingi Kanit Reskrim Iptu Dadang, Rabu, 1 Agustus 2018.

Kosasih tidak menyebutkan secara rinci larangan Sutihati, majikannya terhadap Sani hingga PRT ini menaruh dendam. Kosasih hanya menyebutkan kalau Sani baru saja bekerja di rumah majikannya itu selama dua bulan.

“Dia baru bekerja dua bulan di rumah itu,” ujarnya.

Sebelumnya, PRT yang juga janda beranak satu itu semula mengaku perbuatan sadisnya itu dilakukan karena anak yang diasuhnya rewel dan tak mau tidur.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan Sani memukul anak majikannya di bagian rahang sebanyak satu kali. Kemudian, PRT itu kembali menganiaya Ratifah di bagian lengan kanan korban dan berujung dimasukkan ke dalam ember berisi air dalam posisi kaki berada di atas alias terbalik.

“Korban itu dimasukkan ke dalam ember itu dengan posisi terbalik, hingga meregang nyawa,” kata Indra.

Polisi mengamankan barang bukti, yakni satu unit ember, satu buah pampers, kaos dan baju dalam korban. Selain itu, satu buah pasta gigi, dan uang senilai Rp 38 ribu pun disita.

Polisi kemudian mengautopsi jasad korban. Kini, polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PRT tersebut akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 339 tentang Pembunuhan dengan pemberatan. [R Adhe]

Advertisement
Advertisement