Dini Hari, Seorang PMI di Tin Shui Wai Diperkosa Majikannya
HONG KONG – Upaya hukum yang dilakukan oleh seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong untuk mendapat keadilan ditengah upayanya mendapatkan pekerjaan di Hong Kong harus dibayar mahal. Dia dipaksa melayani nafsu bejat majikan agar bisa bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Peristiwa yang berlangsung pada 21 Oktober 2017 tersebut terungkap dalam sidang di pengadilan Hong Kong, Rabu (9/1/2019).
Korban seorang PMI yang tidak disebutkan jatidirinya, saat kejadian berusia 25 tahun, mengatakan, pemerkosaan berlangsung di apartemen majikannya bernama Fung Hoi Yeung (27) di Tin Shui Wai pada dini hari. Saat itu, Fung yang berkerja di konstruksi bangunan baru pulang kerja.
Fung mengetuk pintu kamarnya pada pukul 03.00 lalu mengatakan sesuatu dalam bahasa Kanton yang tidak dia mengerti.
Berusaha menghindar karena membaca gelagat tak beres, dia pergi ke toilet. Namun saat kembali, Fung masih berada di depan kamarnya. Setelah itu pemerkosaan terjadi.
Pagi harinya, dia melapor ke seorang staf agensi yang menyalurkannya melalui pesan singkat karena khawatir hamil dan untuk meminta perlindungan.
“Saya menangis. Saya sangat sedih dan takut,” kata korban, dalam sidang perdana, dikutip dari South China Morning Post.
Jaksa penuntut Bernard Chung mengatakan, korban mengalami luka di alat kelamin. Dalam isi pesan singkat kepada staf agensi, kata Bernard, korban juga bingung dan khawatir hamil karena di sudah berkeluarga.
“Saya khawatir hamil. Apa yang harus saya lakukan?” isi pesan singkat.
Sementara itu Fung mengaku tidak bersalah atas dakwaan pemerkosaan.
Korban tiba di Hong Kong pada 13 Oktober 2017 dan memulai pekerjaan di rumah Fung tiga hari kemudian. Dalam kontrak, korban tak hanya bekerja di tempat Fung, tapi juga ibunya yang ruangnya bersebelahan. []