April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Penganiayan Audrey Siap Naik Keatas

2 min read

PONTIANAK – Berkas perkara penganiayaan yang dialami siswi SMP bernama Audrey dinyatakan sudah lengkap atau P21. Selanjutnya, pihak Polres Kota Pontianak tinggal menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

“Dengan ditetapkannya P21, maka kami siap-siap akan melimpahkan kasus ini ke Kejari Pontianak, yakni melimpahkan barang bukti dan termasuk tiga ABH (anak berhadapan hukum),” kata Kapolresta Pontianak, Komisaris Besar Polisi Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Senin (15/4).

Ia menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut, tinggal menunggu koordinasi dengan Kejari Pontianak.

“Begitu pihak Kejari Pontianak sudah siap, maka kasusnya segera kami limpahkan,” ungkap dia.

Sebelumnya, Polresta Pontianak, Rabu malam (10/4) telah menetapkan tiga terduga penganiayaan menjadi ABH (anak berhadapan hukum), yakni masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) atas dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP Au di Kota Pontianak.

“Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai ABH, sementara lainnya sebagai saksi,” katanya.

Penetapan tersebut, dari hasil pemeriksaan yang ketiganya mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.

“Terhadap ketiganya dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika,” ungkapnya.

Ia menambahkan, fakta hingga ditetapkan sebagai ABH, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal.

Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, hasilnya tidak seperti yang diberikan di media sosial yang menyatakan pada area sensitifnya dianiaya.

“Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya beredar di media sosial, seorang siswi SMP berusia 14 tahun dianiaya oleh sejumlah pelajar SMA. Dalam informasi yang beredar, pelaku disebutkan berjumlah 12 orang yang melakukan perundungan dan penganiayaan bahkan mencolok jari ke alat kemaluan korban dengan tujuan untuk membuat korban tidak lagi perawan. Sejumlah aksi penganiayaan diceritakan menyebabkan sejumlah luka serius pada tubuh korban.

Informasi tersebut kemudian memicu kemarahan publik. Terlebih beredar informasi bahwa ada upaya dari pihak tertentu yang menginginkan agar persoalan ini tidak diselesaikan melalui jalur pidana. Reaksi dari masyarakat juga membuat tagar #justiceforaudrey viral di media sosial. [JM]

Advertisement
Advertisement