Dipecat Dari TNI, Istri Terpaksa Jadi PMI, Di Ponorogo Imam Siramkan Air Keras Ke Wajah Indrayani
PONOROGO – Imam Hidayat (53), seorang warga Ponorogo, Jawa Timur, tega menyiram air keras ke wajah selingkuhannya, Ignatia Indrayani (24). Penyiraman itu dilakukan karena pelaku tidak terima diputus karena sudah 3 tahun menjalin hubungan asmara dan sudah mengeluarkan uang hingga sekitar Rp 80 juta.
Penangkapan terhadap Imam dilakukan Anggota Unit Operasional Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur, Senin, 25 Juni 2018, di Desa Singgahan, Kebonsari Kabupaten Madiun.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Darmawan mengatakan, Imam Hidayat warga Ngrogung, Ngebel, Ponorogo diduga melakukan penganiayaan terhadap Ignatia Indrayani warga Ngebel, di Ponorogo, Minggu, 24 Juni 2018. Usai melakukan penyiraman itu Imam kemudian kabur ke Madiun.
Penyiraman itu dilakukan Imam terjadi pada, Minggu, 24 Juni 2018, sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu korban bersama dua orang temannya sedang berangkat kerja ke Toko Pos Mode, Ponorogo.
“Saat itu, korban bersama dua orang temannya hendak berangkat kerja ke Toko Pos Mode. Melihat korban, pelaku turun dari mobilnya dan menanyakan: ‘Kowe gelem balen apa ora?’ (Kamu mau kembali bersama saya lagi atau tidak?). Namun, korban diam saja,” kata Rudy dalam keterangannya.
Karena korban tidak menjawab, pelaku kemudian menyiramkan cairan air keras ke wajah korban. usai terkena siraman itu korban berteriak-teriak minta tolong.
Kepada pihak kepolisian, Imam mengaku sudah sekitar 3 tahun menjalin hubungan asmara dengan korban.
Selama hubungan asmara itu Imam mengaku sudah mengeluarkan uang hingga sekitar Rp 80 juta untuk memenuhi permintaan korban.
Belakangan diketahui, Imam ternyata pecatan TNI Angkatan Laut.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Gunawan mengatakan, berdasarkan penyelidikan terhadap tersangka, petugas mengetahui bahwa ia pernah bertugas di kesatuan TNI Angkatan Laut.
“Tersangka merupakan mantan anggota TNI AL yang sudah dipecat dari kesatuannya pada tahun 2000,” kata Rudi, pada Selasa, 26 Juni 2018.
Rudi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari petugas Rumah Sakit Aisiyah, tempat korban menjalani perawatan.
“Kemudian, polisi mendatangi korban di RS itu dan dibuatkan laporan polisi untuk melengkapi proses hukum guna melakukan upaya paksa terhadap pelaku,” kata Rudi.
Dari penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni mobil yang digunakan sebagai sarana aksi penyiraman air keras, kaos dan celana milik pelaku dengan bekas cipratan air keras.
Jilbab milik korban yang terkena siraman air keras pun ikut diamankan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku terjerat KUHP Pasal 151 ayat 1 terkait penganiayaan yang direncanakan sub Pasal 151 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman humuman selama 12 tahun penjara.
Korban merupakan pacar/selingkuhan pelaku dan berstatus janda beranak satu.
Sedangkan pelaku berstatus sebagai seorang suami dari seorang istri yang sejak ekonomi rumah tangga Imam carut marut akibat Imam dipecat dari kesatuan TNI AL, memutuskan untuk bekerja ke Taiwan Menjadi PMI.
Kepada penyidik, Imam mengaku sudah sekitar 3 tahun menjali