Diperkirakan, Tembus 4,5 Juta Orang PMI Berangkat Ilegal
JAKARTA – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memperkirakan ada setidaknya 4,5 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke luar negeri secara tidak resmi.
Berdasarkan data Bank Dunia, jumlah Pekerja Migran Indonesia di luar negeri sebanyak 9 juta. Namun berdasarkan Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKO P2MI) hanya 4.686.190 juta yang terdaftar dari 2007 hingga 3 April 2023.
Berdasarkan pemetaan sejumlah negara yang mendatangkan PMI secara resmi dan terdaftar terbanyak Malaysia (1.318.748 orang), disusul Taiwan (906.318 orang) dan Hongkong (868.563 orang). Berikutnya Arab Saudi, Singapura, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar dan Oman.
Sedangkan, penempatan pekerja migran secara government to government (G to G) sebanyak 17.185. Di antaranya Korea Selatan mencapai 16.294 orang, Jepang 871 orang dan Jerman 20 orang.
Pengantar Kerja Ahli Madya di Direktorat Perlindungan Dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Melvin John Raffles mengatakan PMI ilegal sangat berisiko tinggi mengalami kerugian jika bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
“Kita tahu banyak risiko-risiko yang akan terjadi yaitu dimana ada kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji tidak dibayar, pekerjaan tidak sesuai yang dijanjikan, banyak juga ada eksploitasi jam kerja,” ujar Melvin John Raffles dalam diskusi daring Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Selasa (23/05/2023).
Modus pengiriman pekerja migran ilegal
Melvin menyebut sejumlah modus operandi pengiriman PMI nonprosedural. Di antaranya tawaran kerja di luar negeri yang dilakukan oleh calo dengan iming-iming gaji tinggi, berangkat melalui daerah transit seperti Surabaya, Semarang, Jakarta, Batam dan wilayah perbatasan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Selain itu ada juga modus transit melalui negara lain untuk kemudian dikirim ke negara lain seperti Qatar, UEA, Oman, Jordan, Suriah hingga Bahrain. Pada saat pemberangkatan, pekerja migran diharuskan menggunakan busana seperti turis atau mahasiswa.
BP2MI juga mencatat sejumlah jalur tikus penempatan pekerja migran secara ilegal melalui perbatasan. Jalur tikus perbatasan luar negeri di Kalimantan Barat antara lain Entikong di Kabupaten Sanggau, Sambas, Badau di Kabupaten Putus Sibau, serta Seluas Bengkayang.
Di Kalimantan Utara, jalur tikus ada di perbatasan Nunukan Pulau Sebatik. Sedangkan di Kepulauan Riau, jalur tikus antara lain di Tanjung Balai Karimun, Batam, dan Tanjung Pinang.
Di Sumatera Utara, jalur tikus ada di Tanjung Balai Asahan dan Teluk Nibung. Di Sulawesi Selatan, jalur tikus di Pare-pare.
Melvin mengatakan berdasarkan pemetaan BP2MI, kantong pekerja migran Indonesia terbanyak di Provinsi Jawa Timur (1.069.208 orang), Jawa Barat (1.038.746), Jawa Tengah (1.023.503), NTB (571.235), Lampung (221.793), Sumatera Utara (184.245), Banten (95.098), Bali (89.978) dan Sulawesi Selatan (73.973) dan DKI Jakarta (61.359).
Kebijakan perlindungan pekerja migran indonesia (PMI) diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 serta undang-undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. []