December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Diputus 10 Tahun Bui, Aida, Penipu PMI Pingsan

5 min read

DEPOK –  Seusai menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Depok, terdakwa perdagangan orang bermodus pekerja migran Indonesia (PMI) atas nama Aida pingsan. Hal tersebut buntut dari tuntutan hukuman yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Rozi Julianto selama 10 tahun penjara.

Sumber di pengadilan menyatakan, dalam amar tuntutannya, terdakwa Aida dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan membawa warga Negara Indonesia keluar wilayah Republik Indonesia dengan maksud untuk di eksplotasi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 4 juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aida selama 10 tahun penjara,” ucap Rozi Julianto dalam persidangan, Rabu (06/02/2019).

Dikutip ApakabarOnline.com dari Portal Jabar, kejadian itu bermula sekitar bulan September 2015, di rumah saksi Tuti Kurnia yang berada di Kampung Bojong Asih RT 003/008 Kelurahan Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, didatangi saksi Aneng Maryani dan ditawari kerja di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga di Abu Dhabi dengan gaji sebesar Rp 6.000.000 per bulan dan mendapatkan uang fit sebesar Rp 5.000.000.

Lantaran tertarik dengan gaji yang besar, saksi Tuti Kurnia menyerahkan paspor kepada saksi Aneng Maryani lalu diajak ke Jakarta untuk medical check up di daerah Condet, Jakarta. Setelah dinyatakan fit, saksi Tuti Kurnia menerima uang fit sebesar Rp 3.000.000 dan dibawa serta ditampung ke rumah terdakwa di Jalan Kipas Angin C5 No.7 Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, selama satu bulan.

Kemudian pada September 2015, saksi Neneng Mulyati ditawari pekerjaan oleh saksi Aneng Maryani sebagai pembantu tangga di Turki dengan gaji sebesar US $500 per bulan dan mendapatkan uang fit sebesar Rp 4.000.000.

Karena tertarik, saksi Neneng Mulyati langsung dibawa ke Jakarta untuk medical check up dan membuat paspor. Setelah itu saksi Neneng Mulyati dibawa ke rumah terdakwa Jalan Kipas Angin C5 No.7 Mekarsari, Kota Depok, untuk ditampung sambil menunggu proses paspor selesai dan diberangkatkan ke luar negeri.

Masih di tahun 2015, saksi Aisah juga ditawari pekerjaan di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sebesar US $800 per bulan dan mendapatkan uang fit sebesar Rp 4.000.000 oleh saksi Rukiyah.

Setelah setuju untuk bekerja di luar negeri, saksi Aisah diajak ke Jakarta untuk medical check up di Klinik Medical Center Dewi Sartika, Jakarta Timur. Usai melakukan medical check up, saksi Aisah diantar saksi Rukiyah ke rumah terdakwa Aida.

Di rumah terdakwa saksi Aisah dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kota Irbil, Irak, dengan gaji US $800 per bulan, dan mendapatkan bonus lebaran.

Setelah saksi Tuti Kurnia, saksi Neneng Mulyati, dan saksi Aisah ditampung di rumah terdakwa selama kurang lebih tiga bulan, tanpa adanya pelatihan, asuransi tenaga kerja dan perjanjian kerja pada 14 Desember 2015, terdakwa memberangkatkan mereka ke Kota Irbil, Irak, melalui Surabaya-Singapura-Doha-Irbil Irak.

Akan tetapi, sesampainya di Irbil ketiganya diamankan polisi di bandara selama kurang lebih tujuh hari karena tidak memiliki visa atau visa yang dimiliki palsu.

Saksi Tuti Kurnia yang semula dijanjikan oleh terdakwa untuk bekerja di Abu Dhabi, dibawa ke agen di Baghdad dan bekerja di rumah Yasir Juhair Hran selama satu tahun tujuh bulan namun hanya mendapatkan gaji selama satu tahun sebesar Rp 4.000.000 per bulan dan kerap dianiaya, dipukul dan ditendang.

Lalu saksi Neneng Mulyati yang semula dijanjikan terdakwa bekerja di Turki ternyata bekerja di saudara Muhammad di Baghdad selama delapan bulan dan di rumah polisi Irak selama empat bulan. Tetapi saksi Neneng Mulyati bekerja tanpa istirahat dan sering ditampar, dipukul bahkan pernah disetrum dan dirawat di rumah sakit selama dua hari.

Sedangkan saksi Aisah bekerja di Alam Muhidin selama dua tahun dan tujuh bulan dengan gaji US $300 yang jauh berbeda dengan janji terdakwa yakni sebesar US $800. Akibat sering mengalami kekerasan fisik akhirnya saksi Neneng Mulyati dan saksi Tuti Kurnia melaporkan ke KBRI Baghdad di Irak dan pada 9 April 2017 keduanya diselamatkan oleh saksi Mochammad Arif Ramadhan dari KBRI Baghdad lalu dipulangkan ke Indonesia pada 14 Juli 2017.

Selain ketiga saksi itu ternyata terdakwa juga memberangkatkan saksi Siti Rosmaya sekitar bulan Agustus 2015. Di rumah saksi Siti Rosmaya yang berada di Kayu Bangkok RT 004/002 Kelurahan Kayu Bangkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, ditawari untuk bekerja di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga di Kota Irbil dengan menggunakan visa kunjungan dengan gaji sekitar Rp 3.700.000 oleh saksi Siti Rohman.

Dan, saksi Siti Rohman meyakinkan Siti Rosmaya bahwa yang bekerja di luar negeri banyak yang sukses sehingga Siti Rosmaya percaya dan setuju untuk bekerja di luar negeri. Setelah itu saksi Siti Rohman membawa saksi Siti Rosmaya ke rumah terdakwa Aida di Mekarsari, Kota Depok. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi Siti Rosmaya kemudian berangkat untuk medical check up di Klinik Medical Dewi Sartika Centre di daerah Condet, Jakarta Timur bersama dengan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) lainnya.

Saat dinyatakan fit, saksi Siti Rosmaya menerima uang fit sebesar Rp 4.000.000 dan menunggu kurang lebih tiga bulan, tanpa ada pelatihan maupun mengikuti program asuransi dan tanpa ada perjanjian kerja.

Pada bulan November 2015 saksi Siti Rosmaya dihubungi saksi Siti Rohman untuk berangkat ke Jakarta, dan ditampung di rumah terdakwa kurang lebih semalam untuk diberangkatkan ke Kota Irbil melalui Bandara Halim Perdanakusuma ke Surabaya untuk selanjutnya ke Turki.

Namun setelah sampai di Turki, saksi Siti Rosmaya diamankan lantaran permasalahan visa dan saksi dikembalikan ke Surabaya. Setelah selama seminggu bertahan di Surabaya, saksi Siti Rosmaya diberangkatkan kembali ke Iran melalui Malaysia dan melanjutkan dengan pesawat ke Kota Irbil, Irak.

Sesampainya di Irak, saksi Siti Rosmaya bekerja di rumah agensi dan di gaji sebesar US $350 selama satu setengah bulan. Lalu saksi Siti Rosmaya dipindahkan ke Baghdad dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama dua tahun dan tiga bulan dengan gaji sebesar US $300. Tapi setelah habis kontrak, saksi Siti Rosmaya tidak dipulangkan ke Indonesia sehingga dia membeli tiket sendiri untuk pulang ke Indonesia.

Terdakwa Aida telah menjanjikan pekerjaan di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji yang besar antara US $700 hingga US $800 dan melakukan penampungan terhadap saksi Tuti Kurnia, saksi Neneng Mulyati, saksi Aisah, dan Siti Rosmaya di rumah terdakwa Jalan Kipas Angin C5 No.7 Mekarsari, Depok.

Selanjutnya, mereka dibuatkan paspor, kemudian dibawa atau dikirimkan ke Kota Irbil, Irak. Padahal terdakwa selaku orang perseorangan yang tidak memiliki Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan tak memiliki legalitas apa pun untuk dapat memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

Atas pengiriman itu, terdakwa telah mendapatkan keuntungan dan menerima pengiriman uang dari para agen Irak melalui Western Union kepada saudara Idrus (DPO) sebesar US $2700 per orang. Uang tersebut diambil terdakwa di kantor pos untuk keperluan pembayaran fee sponsor sebesar Rp 15.000.000 per orang dan pembelian tiket pesawat ke empat saksi yang sisanya dipindahkan ke rekening BCA No. 1084496521 milik terdakwa untuk dipergunakan kehidupan terdakwa sehari-hari. []

Advertisement
Advertisement