November 11, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Diseminasi Penempatan dan Perlindungan PMI

2 min read

Masih tinggi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke luar negeri melalui jalur non prosedural membuat Balai Latihan Kerja (BLK) PMI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans) gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Kepala Balai Latihan Kerja PMI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ubun Suryaman mengatakan, banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) disebabkan kurangnya informasi dan pemahaman tentang prosedur penempatan dan perlindungan PMI.

Menurutnya, banyak resiko yang terima PMI non prosedural di antaranya rasa tidak aman dan tidak mendapat jaminan perlindungan di negara penempatan, gaji yang rendah serta diperlakukan tidak manusiawi mulai dari penampungan sampai ke luar negeri.

’’ Jadi kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang benar mengenai tata cara penempatan, kondisi kerja di luar negeri dan perlindungan PMI sebelum bekerja dan selama bekerja,’’kata ubun pada kegiatan Diseminasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) 2018, yang diikuti 150 peserta bertempat di Desa Ciawi Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmlaya, kemarin (11/7).

Dia mengatakan, acara ini juga memberikan pengetahuan dan wawasan masyarakat dari pencari kerja Jabar dan proses yang harus dilalui oleh calon PMI yang akan bekerja di luar negeri.

Sehingga, diharapkan dapat mencegah calon PMI bekerja secara unprosedural dan terhindar dari perlakuan yang tidak manusiawi baik sebelum bekerja, maupun selama bekerja.

Sementara Tugiyarto, Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Bandung Serang menjelaskan, tingginya PMI yang bekerja secara non prosedural di luar negeri terbukti dari brafak KBRI/ KJRI, dari seluruh kasus yang ditangani hampir 70 persen hingga 80 persen bekerja secara non prosedural.

“Pengiriman PMI non prosedural di luar negeri melemahkan posisi tawar RI,”kata dia.

Untuk itu, BP3TKI Bandung memiliki tugas pokok yakni memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan, perlindungan dan penyelesaian masalah PMI secara terkoordinasi dan terintegrasi khususnya di wilayah Jabar. Hal ini guna menekan PMI non prosedural.

Dia menambahkan, melalui koordinasi kerja sama antar instansi pihaknya akan senantiasa serius menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon PMI dan/atau PMI. Mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah.

Kemudian, menghentikan atau melarang penempatan PMI untuk negara tertentu atau pada jabatan tertentu di luar negeri. Membuka negara atau jabatan tertentu yang tertutup bagi penempatan PMI. Menerbitkan dan mencabut SIP3MI dan SIP2MI.

Melakukan koordinasi mengenai kebijakan Pelindungan PMI. Mengangkat pejabat sebagai atase ketenagakerjaan yang ditempatkan di kantor Perwakilan Republik Indonesia atas usul Menteri serta menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.[YAN]

Advertisement
Advertisement