July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Diskriminatif, Ditengah Upaya Mendorong Pembebasan Cukai masuk untuk Barang Bawaan PMI, Insiden Pembongkaran Barang PMI Masih Saja Terjadi

1 min read

JAKARTA – Sebagai salah satu bentuk serius memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah melalui BP2MI adalah pembebasan barang masuk bawaan PMI sepanjang tidak melampaui ukuran tertentu.

Kepala BP2MI mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak bea cukai agar bawaan bawaan PMI tidak dikenakan bea barang.

“Kita sudah 15 kali melakukan pertemuan dengan Bea Cukai. Ini bukti keseriusan negara dan BP2MI merespons keluhan PMI dalam hal kasus pembongkaran barang milik PMI oleh petugas Bea Cukai,” kata Benny kepada awak media, Jumat (28/4/2023).

Namun, Kepala BP2MI mengakui masih ada oknum bea cukai yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kedatangan PMI.

“Bahkan dalam pengaduan PMI, tidak hanya dilakukan pembongkaran, tetapi barang mereka diambil oleh petugas. Ini bukan menurut kita ya, tetapi pengakuan PMI kepada BP2Ml,” tegasnya.

Ia mengatakan, pembongkaran barang milik pekerja migran Indonesia oleh petugas bea cukai merupakan tindakan diskriminasi.

“Kenapa harus dilakukan pembongkaran dan kenapa hanya dilakukan kepada PMI, dalam hal ini saya sependapat bahwa ini tindakan diskriminasi,” kata Benny.

Benny menegaskan tindakan pembongkaran tersebut sangat tidak dibenarkan oleh aturan negara.

“Tidak dibenarkan ya atas nama apapun, kita tidak sependapat jika hanya PMI diberlakukan seperti itu, jangan karena pejabat, orang kaya lalu tidak dilakukan pembongkaran,” tegasnya.

Menurut Benny, pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan jika diduga ada barang bawaan terindikasi melanggar hukum.

“Pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan apabila saat di mesin x-ray terdapat barang-barang yang dilarang, atau ada informasi adanya bawaan yang dilarang oleh hukum,” tuturnya.[]

Advertisement
Advertisement