December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditangkap Petugas, Dua Pria ini Terbukti Telah Membantu Membuat Kontrak PRT Asing Palsu untuk Mereka yang Terlalu Rajin Bekerja

1 min read
Dua pria yang menjadi dalang dibalik pembuatan kontrak kerja palsu untuk PRT Asing (Foto HK01)

Dua pria yang menjadi dalang dibalik pembuatan kontrak kerja palsu untuk PRT Asing (Foto HK01)

HONG KONG – Sindikat pembuatan kontrak kerja palsu untuk PRT asing di Hong Kong terbongkar. Kemarin (25/07/2023) siang, aparat penegak hukum Hong Kong mengumumkan telah menangkap dua orang pria di Jordan yang diduga kuat menjadi otak pembuatan ko ntrak kerja palsu untuk PRT Asing.

Tertangkapnya pria ini menyusul sebelumnya aparat menangkap dan mendalami puluhan PRT asing yang memegang kontrak kerja palsu.

Kedua pria tersebut masing masing seorang warga Hong Kong berusia 67 tahun dan 40 tahun.

Para PRT asing pemegang kontrak kerja palsu tersebut ditangkap aparat dalam berbagai razia dimana mereka kedapatan bekerja diluar yang diijinkan dalam visa kerjanya.

Puluhan PRT asing tersebut banyak yang kedapatan bekerja di toko, rumah makan, hingga tempat prostitusi ilegal.

Saat ditangkap, petugas menemukan bukti proses pembuatan kontrak kerja palsu untuk 50 orang PRT asing.

Dari jumlah tersebut, pria ini mengaku telah berhasil mengantongi keuntungan sebesar HKD 1,2 juta.

Dalam memasarkan jasanya, PRT asing yang ingin dibuatkan kontrak kerja palsu harus membayar sejumlah uang mulai dari HKD 20 ribu hingga HKD 60 ribu.

Akibat perbuatannya, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimum 14 tahun serta denda maksimum HKD 150.000. []

Advertisement
Advertisement