April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditengah Pandemi, Iuran BPJS Akan Dinaikan Lagi

3 min read

JAKARTA – Kelegaan jutaan masyarakat Indonesia lantaran per Mei 2020, tarif BPJS Kesehatan telah kembali seperti sebelum dinaikan rupanya harus terhapus dengan cepat saat Presiden Indonesia, Joko Widodo kembali mengumumkan rencana kenaikan tarif iuran BPJS.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34.

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:

Kelas I sebesar Rp 160 ribu

Kelas II sebesar Rp 110 ribu

kelas III sebesar Rp 42 ribu

Untuk April, Mei, dan Juni 2020, sebesar:

Kelas I sebesar Rp 80 ribu

Kelas II sebesar Rp 51 ribu

Kelas III sebesar Rp 25,500

“Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya,” demikian bunyi pasal 34 ayat 9.

Sebelumnya, pada 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:

  1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
  2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
  3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I

Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi :

  1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
  2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
  3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:

  1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
  2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
  3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I.

Mengutip Merdeka.com, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tanda pemerintah tidak peka dengan kondisi rakyat di tengah pandemi Virus Corona.

“Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri. Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini Putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020, setalah itu peserta kelas 1 naik lagi jadi Rp150.000 per orang per bulan dan kelas 2 menjadi Rp100.000,” ujar Timboe, Rabu (13/05/2020) siang hari ini.

Dia mengatakan, peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang sangat terdampak ekonominya oleh Covid-19 tetapi Pemerintah dengan sepihak menaikkan lagi iuran kelas 1 dan 2 yang tidak berbeda jauh dengan iuran sebelumnya yang mengacu pada Perpres 75.

“Ada hal lain yang memberatkan peserta, salah satunya adalah denda naik menjadi 5 persen di 2021, yang awalnya 2,5 persen,” paparnya.

Dia menambahkan, pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Padahal di pasal 38 pada Pepres baru tersebut menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Pepres 64 tahun 2020 ini sangat memberatkan masyarakat,” tandasnya.[]

Advertisement
Advertisement