July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditinggal Ibu ke Hong Kong, Bocil Berusia Tiga Tahun Dianiaya Hiyang-Hiyangan Tantenya

2 min read
RZ pelaku penganiayaan terhadap RA menjalani penahanan di mapolres metro Jakarta Timur (foto Istimewa)

RZ pelaku penganiayaan terhadap RA menjalani penahanan di mapolres metro Jakarta Timur (foto Istimewa)

JAKARTA – Insiden kekerasan terhadap anak pekerja migran kembali terulang. Terkini, korban berinisial RA (3) menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh RZ yang merupakan hiyang-hiyangan tantenya.

RA sejak dua tahun belakangan ditinggal ibunya pergi bekerja ke Hong Kong.  Lantaran ibu dari RA  sudah bercerai dengan ayah RA, akhirnya RA dititipkan pengasuhannya kepada CA yang merupakan tante dari RA.

Karena CA sehari-hari bekerja di Jakarta, RA pun terpaksa juga diajak ke Jakarta tinggal di rumah kontrakan bersama tantenya.

Petaka terjadi, ketika CA memiliki hiyang-hiyangan yakni RZ, dimana dalam menjalin hubungan hiyang hiyangan, antara CA dengan RZ sudah seperti suami istri.

Keberadaan RA ditengah-tengah mereka dirasakan oleh RZ sebagai penghalang, kebutuhan tatih tayang dari CA menjadi sering tidak tertuntaskan.

Puncaknya, pada malam 10 Desember 2023, saat RZ tengah menyetrum CA, ditengah pendakian mereka ke puncak penuntasan tetiba RA terbangun karena suara berisik, pekik perjuangan yang dilantunkan RZ dan CA.

Sontak, mengetahui RA terbangun kemudian rewel minta kelon, RZ yang gagal mencapai puncak, langsung membentak dan memukul RA hingga cidera.

Mendapat pukulan dan bentakan, tentu saja RA langsung melengking suara tangisnya.

Hal tersebut diketahui oleh tetangga kontrakan yang datang mencari tahu penyebab RA menangis seperti kesakitan.

Setelah mengetahui yang sebenarnya terjadi, RA dalam kondisi hidungnya berdarah, mukanya lebam, akhirnya tetangga tersebut langsung melaporkan ke ketua RT setempat.

Laporan dilanjutkan ke Kepolisian dan RZ serta CA langsung dimintai keterangan.

Sementara itu, RA yang menjadi korban penganiayaan langsung dilarikan ke rumah sakit Kramatjati.

Sedangkan RZ terpaksa harus meringkuk di sel tahanan polrestro Jakarta Timur.

“Kejadian kekerasan terhadap balita itu benar, mereka hanya bertiga karena korban itu dititipkan kepada tantenya karena sang ibu tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri, dan tantenya berusia di bawah umur pacaran sama pelaku,” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur IPTU Sri YatminiSri dihadapan awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).

Polisi menjelaskan berdasarkan keterangan pemeriksaan dari RZ, motif pelaku tega aniaya lantaran kesal RA kerap rewel di hadapannya.

Rupanya, aksi serupa tidak hanya baru dilakukan satu kali, melainkan sejak November 2023 persis waktu pertama mereka menempati kontrakan tersebut.

“Karena anak ini sering rewel untuk pengakuan tersangka, yang mana sehingga kejadian tersebut berulang yang dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya.

“Pelaku disangkakan pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. []

 

 

 

Advertisement
Advertisement