April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditinggal Ibu ke Hong Kong Jadi PMI, ABG 14 Tahun di Blitar Selama Tiga Tahun Dihoho Hihe Ayah Tiri

2 min read
Feature Image Ditinggal Ibu ke Hong Kong Jadi PMI, ABG 14 Tahun di Blitar Selama Tiga Tahun Dihoho Hihe Ayah Tiri (foto istimewa)

Feature Image Ditinggal Ibu ke Hong Kong Jadi PMI, ABG 14 Tahun di Blitar Selama Tiga Tahun Dihoho Hihe Ayah Tiri (foto istimewa)

BLITAR – Ungkapan “kejahatan dan kekerasan seksual sering dilakukan oleh orang dekat” rupanya semakin terbukti. Saat istri pergi bekerja ke Hong Kong, seorang pria Warga Selopuro Blitar selama tiga tahun tega hoho hihe anak tirinya.

Peristiwa tersebut terungkap saat kakak kandung korban mendengar pengakuan dari korban dan kemudian melaporkannya ke aparat Kepolisian.

Mengutip Detik.com, Pelaku adalah Poniran (58).

Awal perkosaan di tahun 2017 itu, kemudian berulang sampai sebanyak 8n kali. Terakhir kejadian ini pada Sabtu (15/2 2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Kebetulan keesokan harinya, kakak korban yang tinggal di Kediri bertandang ke rumah yang dihuni adik bersama ayah tiri mereka. Saat itulah, adiknya akhirnya berani bercerita jika berulang kali diperkosa ayah tiri mereka.

“Pelaku mengaku sudah 8 kali memperkosa anak tirinya ini. Sejak korban masih kelas 4 SD sampai sekarang kelas 1 SMP,” kata Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani.

Menurut keterangan kakak korban, lanjut dia, adiknya tidak pernah berani bercerita kepada siapapun. Karena adiknya hanya tinggal berdua dengan si ayah tiri. Sementara ibu mereka pergi mendulang rezeki di Hong Kong sebagai PRT. Namun perasaan sang kakak yang datang menjenguk tak bisa ditipu. Apalagi melihat adiknya berwajah murung.

“Jadi setiap beraksi, pelaku selalu mengancam korban. Jika tidak mau melayani nafsunya, korban tidak akan diberi uang saku,” ungkapnya.

“Selain hasil visum, kami juga amankan beberapa barang bukti. Yakni satu potong kaos singlet warna hitam, celana 3/4 warna biru, celana dalam warna biru, baju sweter warna biru dibagian depan bergambar anak kecil berambut kuning, celana panjang warna hitam dan celana dalam warna putih. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan ditindak dengan pasal 81 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto 64 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling maksimal 15 tahun. []

Advertisement
Advertisement