April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditinggal Ibu Kerja ke Hong Kong, NN Disetrum Ayah Tirinya Berkali-Kali

2 min read
Reskrim Polres Tulungagung menggelar konferensi pers (Foto Istimewa)

Reskrim Polres Tulungagung menggelar konferensi pers (Foto Istimewa)

TULUNGAGUNG – Maksud hati ingin membuat suasana dan kehidupan keluarga di Kampung Halaman berubah, apa daya jika yang terjadi malah “bubrah”, putri semata wayang menjadi korban setrum paksa sang ayah dengan dalih lama ditinggal istri hingga tak bisa menjamah.

Begitulah yang terjadi dengan NN (15) anak dari seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Ngantru Tulungagung.

Berdalih tidak kuasa menahan hasrat lantaran telah bertahun-tahun ditinggal istri kerja di Hong Kong, SH (35) pria asal Pakel Tulungagung yang berstatus sebagai ayah tiri NN nekat menyetrum paksa putri tirinya hingga berkali-kali.

Hal tersebut terungkap saat NN mengadu ke keluarganya dan meneruskan aduan NN tersebut ke Polisi.

Mengutip Antara, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Kristian Kosasih, Selasa (22/03/2022) kemarin mengatakan pelaku (SH) mengaku telah empat kali melakukan aksi pemaksaan seksual terhadap putri tirinya sejak Mei 2021.

Kristian mengatakan SH kini ditahan. Petugas telah meminta keterangan dan mengumpulkan kesaksian korban NN (15) yang masih anak tiri pelaku, maupun keluarga, dan warga sekitar.

“Pelaku kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari korban yang didampingi keluarganya,” katanya.

Korban yang kerap dijadikan sasaran serangan seksual ayah tiri kemudian menceritakan hal tersebut kepada keluarganya.

“Terakhir pada pertengahan Februari kemarin,” kata kasat reskrim.

Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada Minggu (20/03/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengaduan itu pun segera ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

Atas perbuatannya pelaku bakal dikenakan Pasal 76 D Jo  pasal 81 ayat 1,2 UURI nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana di ubah dengan UURI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. []

Advertisement
Advertisement