Ditinggal Istri Jadi PMI, Disuruh Cerai, Seorang Pria Nekat Nyetrum Paksa dan Bunuh Ibu Mertua
JAKARTA – Ironi keharmonisan rumah tangga pasangan pekerja migran Indonesia menyeruak menjadi bahan pembicaraan khalayak. Jika biasanya berkaitan dengan perselingkuhan, menghabiskan uang kiriman, kali ini lebih mengerikan, sebab terkait dengan insiden pembunuhan.
Mengutip pemberitaan beberapa media nasional, peristiwa tersebut menimpa pasangan SM (45) dengan istrinya yang sampai saat ini masih berstatus PMI aktif.
Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara Sumatera Utara tersebut tega membunuh seorang wanita yang tak lain adalah mertuanya sendiri. Tersangka mencekik dan memerkosa korban sebelum meninggal dunia. Motif tersangka lantaran dendam sang ibu mertua penyebab diirinya pisah dengan istrinya.
SM ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Batubara di tempat persembunyiannya di kawasan Kabupaten Tanah Karo pada Minggu (17/09/2023) kemarin.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap Maimunah (52) yang merupakan mertuanya sendiri. Tersangka mengaku nakat membunuh mertuanya sendiri lantaran sakit hati dipisahkan dari istrinya gara-gara ia tidak memiliki pekerjaan.
Kasat Reskrim Polres Batubara, Ajun Komisaris Polisi Elisa Simare-Mare mengatakan peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat 7 September 2023 lalu di rumah korban. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban yang saat itu tinggal sendirian langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
Korban saat itu melakukan perlawanan, sehingga pelaku mencekik korban dan menyeret korban ke dalam kamar. Di saat korban dalam keadaan lemas, tersangka juga melakukan pemerkosaan terhadap korban sebelum korban meninggal dunia.
Seusai membunuh korban, tersangka juga mengambil barang berharga milik korban, yakni sepeda motor, handphone, dan perhiasan.
“Tindak pidana yang dilakukan oleh Sah Munir dengan cara memukul korban dan juga menyekik lalu menyeret korban ke dalam kamar, kemudian korban lalu disetubuhi oleh tersangka. Setelah itu, tersangka juga mengambil beberapa barang di antaranya anting ataupun perhiasan handphone dan sepeda motor korban,” kata Elisa, Senin 18 September.
Elisa juga mengungkapkan, motif tersangka melakukan pembunuh lantaran sakit hati terhadap keluarga istrinya karena menurut tersangka sang mertua merupakan penyebab tersangka pisah dengan istrinya setelah tersangka tidak memiliki pekerjaan.
“Motif tersangka ini sakit hati dan dendam terhadap keluarga istrinya. Hubungan tersangka dengan korban antara menantu dengan mertua. Untuk kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka korban masih dalam keadaan sadar tetapi tidak berdaya karena tersangka membekap mulutnya,” jelasnya.
Dalam kasus ini petugas telah menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian milik korban, pakaian tersangka pada saat melakukan pembunuhan dan ponsel milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Batubara. Tersangka pun terancam dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian Disertai dengan Kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukumannya lima belas tahun penjara. []