January 21, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditinggal Istri Kerja ke Hong Kong, Seorang Pedagang Sate di Lampung Rutin Nyetrum Anak Tirinya

2 min read

JAKARTA – Seorang pria berinisial SA berusia 44 tahun harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah ketahuan tetangganya tengah melakukan aksi hoho hihe dengan WT (16) anak tirinya di rumah mereka kawasan Lampung Utara pada Minggu (19/01/2024) malam kemarin.

Warga yang mengetahui aksi keduanya kemudian menggerebek dan membawa keduanya ke polsek, kemudian dilanjutkan ke Polres Lampung utara malam itu juga.

Saat dilakukan pemeriksaan, terungkap fakta, SA yang sehari hari berprofesi sebagai penjual sate ini melakukan hal tersebut kepada WT anak tirinya sejak tahun 2022, dimana saat itu awalnya WT melayani SA dengan dipaksa, namun setelah aksi tersebut secara rutin mereka lakukan, WT lama kelamaan tidak lagi merasa terpaksa, bahkan mengaku juga menyukai dan dapat merasakan khasiatnya. Setahun belakangan, keduanya mengakui rutin melakukan aksi hoho hihe setidaknya tiga kali dalam seminggu, bahkan bisa juga setiap hari.

SA dan WT hanya tinggal berdua di rumah yang belum selesai dibangun, sebab istri SA yang sekaligus adalah ibu WT sejak tahun 2017 hingga sekarang bekerja ke Hong Kong dan dikabarkan oleh tetangganya, hubungan SA dengan istrinya sudah sejak lama tidak harmonis.

“Pernah ada yang melihat, istrinya SA itu kalau cuti bukan pulang ke sini, tapi malah ke Malaysia, mendatangi orang tetangga desa yang bekerja di sana, dulu sebelum pandemi terjadi. Dan sejak saat itu, hubungan SA dengan istrinya menjadi ada masalah” tutur salah satu tetangga yang enggan diungkap jatidirinya, dikutip dari Sumbagsel News, Senin (20/01/2024).

Uniknya, sejak SA menjalani penahanan pada Senin dinihari sampai saat berita ini diturunkan, WT tidak mau didampingi oleh siapapun, dan beberapa kali memaksa agar tetap bisa bersama SA, namun hal tersebut tidak memungkinkan.

Meskipun dilakukan suka sama suka, atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply