Dituduh Terlibat Jaringan Teroris, PMI Asal Jatim Di Penjara 18 Bulan
KUALA LUMPUR – Mohd Al-Arshy Mus Budiono, TKI asal Jawa Timur dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia atas tuduhan kepemilikan bahan propaganda terorisme, termasuk gambar dan video terkait dengan ISIS.
Setelah dakwaan dibacakan oleh hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali, Budiono yang bekerja sebagai kuli bangunan akhirnya mengaku bersalah.
Pengadilan memerintahkan terdakwa menjalani hukuman penjara sejak tanggal penangkapannya, yakni pada 17 Januari.
“Pelanggaran yang berkaitan dengan terorisme merupakan hal yang serius karena dapat mengancam keamanan nasional dan sistem demokrasi parlementer,” kata Mohd Nazlan.
Pengadilan Malaysia mengungkap, Budiono memiliki lima gambar dan sembilan video yang berkaitan dengan ISIS di telepon genggamnya. Dia dibekuk di Restoran Klasik Hijau, Jalan Awan Hijau, Taman Overseas Union di Brickfields, Malaysia sekitar jam 3 sore, 17 Januari 2018.
Wakil jaksa penuntut umum, Munirah Shamsudin, mendesak pengadilan untuk segera menjatuhkan hukuman agar dapat dijadikan pelajaran bagi terdakwa. Sedangkan Zaini Bakar, pengacara Budiono, meminta keringanan hukuman mengingat kliennya adalah anak tertua yang memberikan dukungan finansial bagi empat saudara kandungnya yang masih bersekolah dan tinggal bersama neneknya di Jawa Timur.
Zaini menceritakan terdakwa datang ke Malaysia sebagai TKI ketika berumur 18 tahun untuk memiliki kehidupan yang lebih baik. Dia tidak mengetahui apa yang dia lakukannya adalah sebuah pelanggaran. Dia menjelaskan Budiono menyimpan gambar tersebut untuk konsumsi pribadinya dan tidak bertujuan untuk mempengaruhi orang lain.[]
Sumber The Straits Times