November 13, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dua Calon PMI yang Membunuh Ibu dan Anak Divonis Hukuman Mati

2 min read

SUMUT – Dua calon PMI Tika Herli (31) dan Riko Apriadi (20) dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Ponia (31) dan Selvia (13) yang merupakan ibu dan anak divonis dengan hukuman mati  oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) kota Pagaralam, Sumatera Selatan.

Kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena telah menghilangkan nyawa kedua korban secara sengaja.

Sementara, satu terdakwa lagi yakni Jefri (21), telah lebih dulu divonis hakim dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Dinukil dari Kompas.com, Ketua Majelis Hakim M Martin Helmi usai membacakan vonis tersebut mengatakan, kedua terdakwa memiliki waktu selama satu pekan untuk menentukan sikap dari vonis yang dijatuhkan tersebut.

“Apabila 7 hari ke depan tidak ada laporan banding yang masuk, maka secara resmi putusan dinyatakan sah secara Undang-undang,” kata Martin dalam sidang, Selasa (21/08/2019).

Setelah membacakan vonis tersebut, Ida (50) yang merupakan ibu dari Ponia sangat bersyukur atas hukuman yang dijatuhkan tersebut.

Ida mengatakan, perbuatan para terdakwa sangat keji saat pembunuhan anak dan cucunya itu berlangsung. Bahkan jenazah keduanya baru ditemukan warga di aliran Sungai Lematang Desa Lekung Daun, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Selasa (25/12/2018) lalu.

“Mereka kejam, mereka pantas mendapatkan hukuman itu,”kata Ida.

Pelaku ditangkap saat hendak terbang ke Taiwan

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagaralam, Sumatera Selatan menangkap tiga pelaku pembunuhan tersebut di tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) sebuah PPTKIS,  di Jakarta pada Kamis (03/01/2019). Mereka diketahui berproses hendak berangkat ke Taiwan sebagai PMI prosedural.

Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut yakni, Riko (22) warga Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, kemudian Jefri (22) Warga Palembang serta satu orang perempuan yang bernama Tika Herli (35), warga Perumnas Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan.

Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji mengatakan, dari hasil pemeriksaan kasus pembunuhan itu didalangi oleh Tika lantaran mempunyai utang kepada korban Ponia sebesar Rp 45 juta. Merasa sakit hati sering ditagih, Tika selanjutnya merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban.

“Pelaku Tika menghubungi dua rekannya untuk membunuh kedua korban. Dua pelaku diupah oleh TIka Rp 5 juta,” kata Tri saat gelar perkara, Kamis (03/01/2019).

“Dari hasil pemeriksaan, korban dibunuh pada 17 Desember 2018 kemarin, di pinggir sungai dan tubuh keduanya dibuang. Ketiga pelaku adalah calon TKI,” lanjut Kapolres.

Sementara, otak pelaku pembunuhan yakni Tika berkilah  dan menyebutkan jika korbanlah yang memiliki utang kepadanya sebesar Rp 56 juta. Dimana sebelumnya Ponia meminjam uang Rp 85 juta.

“Saya menagih hutang kepadanya, ternyata uang saya diputarkan untuk bisnis lain. Jadi langsung saya rencanakan untuk membunuh korban saja mengajak dua saudara saya,” kata dia.

Kronologi pembunuhan

Saat itu, Ponia baru saja menjemput anaknya Selfia (13) pulang sekolah sebagai salah satu pelajar di SLTP Pagaralam. Keduanya lalu dipaksa untuk masuk ke dalam mobil.

Di dalam mobil, Ponia dianiaya hingga tewas. Sementara, Selfia yang menyaksikan ibunya dianiaya hingga tewas sempat mencoba kabur sebelum dibunuh.

Jenazah Poniah ditemukan 10 hari kemudian tepatnya pada (25/12/2018) oleh warga sekitar dengan kondisi membusuk di pinggir aliran Sungai Lematang, Kabupaten Lahat. Empat hari setelah itu, barulah jenazah Selfia juga ikut ditemukan di lokasi yang sama. []

Advertisement
Advertisement