April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dua Hal yang Penting Diprioritaskan dalam Aturan Turunan UU Perlindungan PMI

1 min read

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyebut bahwa aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) segera dirampungkan.

Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE mengatakan, terdapat dua hal yang perlu menjadi prioritas dalam penyusunan aturan turunan tersebut.

“Aturan tentang pekerja kelautan dan kewenangan pemerintah daerah hingga tingkat desa,” kata Wahyu dikutip dari Kontan pada Selasa (10/11/2020).

Selain itu, seluruh aturan turunan harus memperhatikan aspek-aspek perlindungan perempuan dan anti perdagangan manusia. Adapun, Wahyu menerangkan amanat UU No. 18 Tahun 2017 tidak hanya dapat dijalankan melalui penerbitan aturan turunan.

Pemerintah Indonesia dinilai juga perlu menyiapkan transformasi tata kelola migrasi tenaga kerja yang sebelumnya bersifat sentralistik menjadi desentralisasi.

Transformasi tersebut dapat dipelajari oleh Pemerintah pusat melalui inisiatif-inisiatif lokal yang telah diterapkan di daerah-daerah basis pekerja migran.

Selain Pemerintah Pusat, transformasi ini juga membutuhkan kesiapan dari pemerintah daerah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa. []

Advertisement
Advertisement