April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dua Perempuan Paperan Terjaring Razia Anti Pekerja Ilegal

1 min read

HONG KONG – Gelaran operasi anti pekerja ilegal yang berlangsung selam 4 hari telah menggeledah 18 tempat di berbagai kawasan di Hong Kong.

Hasil dari penggeledahan tersebut membuat 13 orang ditangkap.

13 orang yang ditangkap terdiri dari 4 orang pemberi kerja serta 9 orang pekerja.

Dari 9 pekerja yang ditangkap 4 diantaranya merupakan perempuan pemegang status refugee atau paperan.

Ketangkep Lagi, Pemegang Visa PRT, Jualan Jasa “Enak-Enak” di Sheung Shui

Dalam keterangan persnya, sumber dari imigrasi Hong Kong hari ini (12/11/2021) menyatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh 9 pekerja yang tertangkap tersebut akan berhadapan dengan konsekwensi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal HKD 50 ribu.

Sedangkan untuk pemberi kerja, akan berhadapan dengan sangsi pidana kurungan penjara maksimal  10 tahun penjara dan denda maksimal HKD 500 ribu. []

Advertisement
Advertisement