April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Duka Overstayer di Negeri Beton (2): Waspada, Dibujuk Pinjam Uang ke Bank

2 min read

HONG KONG – Tania Sim, pemerhati masalah pekerja migran Indonesia (PMI) dari Christian Action, mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Kry, PMI asal Malang, Jawa Timur, yang terpaksa overstay dan hidup menggelandang 2 tahun di Hong Kong, gara-gara terjerat utang akibat tipu daya seseorang yang mengaku bernama Wendy, asal Tulungagung. Tania pun memberikan tips agar PMI lainnya terhindar dari derita seperti yang dialami Kry, akibat dari kasus yang sama.

“Sebagai langkah waspada, mendingan, kalau keluar rumah majikan tidak usah bawa dokumen (HKID dan kontrak kerja),” kata Tania, saat ditemui Apakabar Plus di kantornya, di Kwun Tong, Rabu (31/8).

Ia mengingatkan, membantu orang lain dan sikap peduli kepada sesama memang diperlukan. Namun, kita harus mengukur kemampuan diri sendiri.

Tania menyarankan, jika ingin membantu orang lain secara finansial, kita berikan saja sejumlah uang yang kita miliki. “Tidak usah juga, karena kasihan ke orang lain, kita harus berhutang untuk membantu dia.Itu akan menyusahkan kita. Intinya, jangan memaksakan diri untuk memberi sesuatu yang kita sendiri tidak punya. Akhirnya, terlibat dalam masalah besar seperti yang dialami Kry,” ujarnya.

“Kita sama-sama datang ke sini untuk bekerja. Kita sama-sama punya tanggungan. Orang lain punya tanggungan, kita juga punya tanggungan. Kalau uang gaji segitu di tangan kita cukup, kenapa di tangan orang lain tidak cukup?” ujar Tania.

Tips lain yang disampaikan Tania, jangan gampang mempercayai orang lain untuk urusan utang-piutang. Apalagi, dalam jumlah besar seperti yang dilakukan Kry, hingga HK$35,000.

Ia menyarankan, jika didekati orang untuk diajak berhutang ke finance company (bank), mintalah waktu sebelum mengambil keputusan, untuk bertanya-tanya dan meminta pendapat orang lain terlebih dulu.

Sebab, jika sudah terlanjur bertransaksi secara resmi dan menerima uangnya dari bank, orang yang bertanda tangan dan dokumen pribadinya digunakan lah yang akan bertanggung jawab. “Bank tidak mau tahu, siapa yang pakai uangnya. Bank tahunya, siapa yang tanda tangan, dokumen siapa yang dipakai, orang itu yang harus bertanggung jawab. Bank tidak mau tahu, orang ini membagi uangnya dengan siapa, dipakai atau tidak,” kata Tania.

Dalam kasus Kry, pinjamannya 2 tahun lalu HK$35,000. Wendy, orang yang disebut Kry menipunya, tak pernah membayar cicilan utang tersebut sejak bulan pertama. Akhirnya, utang itu terus berbunga dan membengkak hingga HK$50,000 tahun ini. Dan tahun depan, lewat keluarganya di kampung halaman dia diancam, akan mencapai angka hampir HK$100,000.

“Kalau tidak pernah dibayar, akan terus bunga berbunga, akan menjadi besar sekali,” ujarnya.

Jadi, waspadalah! [Razak]

***

Untuk mengetahui kisah duka Kry selama 2 tahun overstay di Hong Kong, silakan baca di link berita ini:  http://apakabaronline.com/duka-overstayer-di-negeri-beton-1-saya-jadi-gelandangan-dan-sempat-kepikiran-bunuh-diri-2/

Advertisement
Advertisement