April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Duka Overstayer di Negeri Beton (4): Banyak PMI Overstay Gara-Gara Tidak Ketahui Aturan dan Hak

2 min read

HONG KONG – Tania Sim, pemerhati masalah pekerja migran Indonesia (PMI) dari Christian Action, menyesalkan nasib Ss yang terpaksa harus berstatus overstay di Negeri Beton. Padahal, menurut dia, meskipun sudah 2 kali mengalami pemutusan kontrak kerja dalam waktu singkat, PMI asal Wonosobo, Jawa Tengah, itu masih bisa mengganti majikan lagi tanpa harus keluar dari Hong Kong.

“Ini banyak menimpa pekerja (PMI) kita. Dia (Ss) menjadi overstayer karena awalnya ingin mencari majikan. Karena tak kunjung dapat, akhirnya visanya habis,” kata Tania, saat ditemui di kantornya, di Kwun Tong, akhir Agustus silam.

Dalam kasus overstaynya Ss, ada peran agensi yang buru-buru menyimpulkan bahwa Ss sudah tidak bisa mengganti majikan lagi di Hong Kong, sekaligus “mengkondisikannya” supaya keluar ke Makau. “Agensi bilang, dia sudah tidak bisa ganti majikan lagi di Hong Kong dan agensi tak mau bantu. Itu agensinya tidak benar,” ujar Tania.

Imigrasi Hong Kong memang pernah mengeluarkan kebijakan untuk mempersulit visa bahkan memblacklist pekerja rumah tangga (PRT) asing yang sering memutus kontrak kerjanya tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum Hong Kong. Dalam kasus Ss, saat bekerja di majikan pertamanya 1,5 bulan di Sai Wan Ho, ia di-terminate karena sakit dan dirawat di rumah sakit selama 2 minggu.

“Dia diputus kontrak kerjanya oleh majikan secara tidak benar. Karena sakit lalu diputus kontrak, itu sudah diskriminasi. Kecuali dokter bilang, dia sudah tidak fit lagi untuk bekerja,” kata Tania.

Sedangkan dalam kasus pemutusan kontrak kerjanya di majikan kedua saat baru bekerja 1,5 bulan di Sheung Wan, juga bukan kesalahan Ss. Sebab, alasannya adalah majikan sudah tidak membutuhkan PRT lagi. “Jadi sebetulnya dia (Ss) masih bisa mengganti majikan di Hong Kong,” ujarnya.

“Mereka (PMI) harus mengerti, aturan hukumnya seperti apa, dan apa saja hak-hak mereka. Harus mengerti, dalam keadaan seperti apa seorang pekerja masuk kategori tidak diizinkan lagi mengganti majikan di Hong Kong. Jadi kalau kita bisa membuktikan bahwa pemutusan kontrak kerja yang kita alami bukanlah kesalahan kita, itu boleh mengganti majikan di Hong Kong,” ujar Tania.

Agar hal serupa tidak terjadi lagi, Tania menyarankan PMI untuk menuliskan alasan yang jelas dan apa adanya saat membuat surat pengunduran diri atau surat pemutusan kontrak kerja kepada majikan dan Imigrasi Hong Kong. Yang ia sayangkan, banyak PMI yang karena tidak mau repot dan ingin ambil mudahnya, hanya menulis alasan: “saya mau pulang ke Indonesia”.

“Padahal, mungkin saja (alasan sebenarnya) karena majikannya kelewat cerewet, atau karena majikan tidak memberikan hak-hak sesuai kontrak. (Kebiasaan begitu) itu tidak bagus,” kata Tania. “Kalau mereka menulis sesuai yang mereka alami, Imigrasi Hong Kong kemudian bisa mengkaji ulang (untuk memberikan visa kerja lagi),” ujarnya. [razak]

Kisah duka Ss selama menjalani status overstayer di Negeri Beton dapat dibaca di link berita: http://apakabaronline.com/duka-overstayer-di-negeri-beton-3-sering-seharian-saya-tidak-makan/

Advertisement
Advertisement