December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Disaat Kasus Harian Melonjak

2 min read
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Suharyanto (foto Istimewa)

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Suharyanto (foto Istimewa)

JAKARTA – Karantina pelaku perjalanan dari luar negeri dipangkas hanya menjadi lima hari per Kamis (03/02/2022) di tengah angka Covid-19 nasional yang melonjak. Pemangkasan karantina ini dilakukan setelah transmisi lokal Omicron terdeteksi di Indonesia dan bahkan jumlahnya sudah lebih banyak daripada transmisi dari luar negeri.

Sementara, pertumbuhan kasus positif Covid-19 di Indonesia per hari ini, tengah melonjak di angka 27.197. Padahal hari sebelumnya, pertumbuhannya ‘hanya’ 17.895.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Suharyanto menyatakan, terkait waktu karantina ini, satgas terus melakukan evaluasi untuk menemukan pola yang paling efektif.

“Kebijakan ini bukan bermaksud untuk menambah beban pelaku perjalanan luar negeri, baik untuk keperluan dinas maupun perjalanan pribadi,” ujar dia dalam jumpa pers yang disiarkan secara daring di YouTube BNPB, Kamis (03/02/2022).

Lama masa karantina ini terus-menerus dikurangi. Awalnya ketika Omicron terdeteksi di Afrika akhir 2021, masa karantina pelaku perjalanan dari Afrika adalah 14 hari dan di luar Afrika 10 hari.

Kemudian evaluasi memutuskan masa karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan dari Afrika dan tujuh hari dari luar Afrika. Setelahnya masa karantina dilakukan secara merata selama tujuh hari dan kini menjadi lima hari.

Suharyanto mengatakan, beberapa masalah karantina menjadi sorotan publik. Selain pelayanan yang terus ditingkatkan, hasil tes selama masa karantina bagi WNA juga terus disorot. Banyak WNA yang ketika memasuki masa karantina mendapatkan hasil negatif tes Covid-19.

Namun, di hari keenam ketika akan keluar karantina justru mendapati hasil positif. Suharyanyo mengatakan salah satu tantangan dari varian Omicron adalah masa inkubasinya yang belum diketahui pasti.

Untuk menghadapi masalah itu, Satgas Covid-19 memperbolehkan setiap pelaku perjalanan untuk melakukan tes pembanding, setelah tes pertama yang dilakukan di bandara kedatangan. Namun, tes pembanding itu tidak menggugurkan kewajiban terhadap karantina. Tes pembanding pun nantinya bisa dilakukan di beberapa laboratorium yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan.

“Ini adalah peraturan baru, mengingat sebelumnya tes pembanding hanya bisa dilakukan di RSPAD, RS Polri, dan RSCM,” ujar dia. Harapannya dengan diberlakukannya tes pembanding, para pelaku perjalanan tidak merasa dicovidkan. Kemudian jika terdapat perbedaan hasil antara tes pertama dan tes pembanding, Satgas Covid-19 akan melakukan analisis lebih lanjut untuk diambil kesimpulan.[]

 

Advertisement
Advertisement