EG-DEG Penyebab Gagal Ginjal Akut Ditemukan Bukan Hanya pada Produk Obat
JAKARTA – Obat sirop Praxion dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan hasil pengujian seluruh sampel sirup dan bahan bakunya. Diketahui, obat ini sempat dikonsumsi oleh satu pasien konfirmasi gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), yang dilaporkan meninggal dunia.
Dari hasil pengujian tersebut, publik pun mempertanyakan penyebab dari kasus baru gagal ginjal akut di DKI Jakarta yang dilaporkan baru-baru ini. Pasalnya, obat sirop Praxion sempat diduga menjadi penyebab gangguan gagal ginjal akut yang dialami pasien.
Menurut pakar farmasi klinis Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk mencari kemungkinan lain penyebab gagal ginjal akut. Terlebih, saat ini peredaran obat Praxion telah ditarik untuk sementara sembari menunggu hasil investigasi.
“Ketika sirup tertuduhnya sudah diperiksa dan dinyatakan aman dengan bukti-bukti pemeriksaan yang valid, maka perlu dicari posibility yang lain sebagai penyebab,” kata Zullies dalam keterangan tertulis, Jumat (10/02/2023).
Zullies juga menyoroti soal dugaan keracunan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada pasien kasus baru gagal ginjal akut. Menurutnya, diagnosis tersebut perlu diperjelas melalui beberapa pemeriksaan untuk memastikan ada tidaknya keracunan EG/DEG yang dialami pasien.
Diungkapkan Zullies, selain pemeriksaan klinis, perlu juga dilakukan pemeriksaan kadar EG/DEG dalam darah pasien. Dalam hal ini, kadar yang menunjukkan toksisitas signifikan adalah kadar EG di atas 25 mg/dL atau 250 mcg/mL.
Kemudian, perlu juga dilakukan pemeriksaan atau tes fungsi ginjal (BUN, kreatinin, urea), serta urinalisis berupa kristal oksalat dan lain-lain.
“Dalam kasus terakhir, ada informasi yang menyebutkan bahwa pada pasien dijumpai positif DEG dalam darahnya. Perlu dipastikan lagi keberadaan DEG ini pada kadar berapa dalam darah, dan apakah telah mencapai kadar toksiknya,” tutur Zullies.
Lebih lanjut, Zullies menjelaskan, senyawa EG/DEG pada dasarnya merupakan zat toksik yang tidak boleh digunakan pada obat maupun makanan yang dapat tertelan oleh manusia. Namun, keberadaan zat kimia ini masih diperbolehkan selama ditemukan dalam kadar atau batas aman.
Dikatakan Zullies, senyawa EG/DEG sejatinya masih dapat ditemukan sebagai cemaran dari bahan baku seperti sorbitol, polietilen glikol, propilen glikol dan gliserol. Namun, ia menyebut bahan baku itu tidak hanya digunakan pada obat tetapi juga produk makanan.
Zullies memandang, perlu dilakukan investigasi terhadap sumber-sumber lain dari EG/DEG yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut, apabila dugaan penyebabnya mengarah pada keracunan senyawa kimia tersebut.
“Bahan-bahan ini juga cukup banyak dijumpai pada produk pangan, terutama pangan olahan. Jadi, memang semua bahan baku yang mungkin bisa menjadi sumber cemaran EG/DEG perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan khusus,” tutur Zullies.
Zullies menambahkan, gagal ginjal akut pada umumnya dapat disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Faktor internal ini dipengaruhi oleh kondisi atau riwayat kesehatan pasien, sedangkan faktor eksternal berasal dari luar termasuk cemaran zat kimia berbahaya seperti EG/DEG.
Kendati demikian, Zullies mendorong agar pemerintah melakukan investigasi mendalam dengan data yang lebih lengkap, untuk mengetahui penyebab pasti dari kasus baru gagal ginjal akut.
Selain itu, pasien gagal ginjal akut harus segera mendapatkan penanganan yang baik dan tepat, termasuk dengan dilakukan pemeriksaan selengkap mungkin sesuai prosedur yang ada.
“Tentu saja sampel obat, makanan, atau asupan apapun yang diduga menjadi sumber toksikan juga perlu diperoleh, disimpan, dan dicek secara akurat dan valid,” kata Zullies. []