November 18, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Embat Perhiasan Majikan Bernilai Ratusan Ribu Hong Kong Dolar, Tukiyem Dituntut ke Pengadilan

1 min read

HONG KONG – Entah karena tabiatnya bertangan panjang, atau memang karena keadaan yang menggoda hingga menggerakan tangannya untuk mengambil yang bukan haknya, secara berangsur angsur dalam beberapa kali, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang disebut bernama Tukiyem embat beberapa perhiasan majikannya senilai HKD 111.132.

Hal tersebut diungkap di persidangan Pengadilan Kwun Tong kemarin (17/11/2025).

PMI yang teregister dengan nomor perkara KTCC2202/2025 tersebut didakwa telah mencuri perhiasan majikannya yang tinggal di sebuah flat kawasan Corinthia by the Sea, Tseung Kwan O antara 1 September hingga 30 Oktober 2025.

Barang-barang yang dilaporkan dicuri meliputi lima cincin berlian senilai HK$73.952, sepasang anting berlian senilai HK$28.660, dan kalung berlian senilai HK$8.520.

Agenda sidang yang digelar kemarin adalah mendengarkan keterangan serta memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada 12 Januari 2025 mendatang di pengadilan yang sama.

Semoga proses hukum yang sedang dijalani Tukiyem mendapat kelancaran serta keadilan yang seadil adilnya sesuai dengan amal perbuatannya. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply