April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Empat Sex Toys Oleh-Oleh PMI Turut Dimusnahkan Diantara 9.633 Barang Ilegal Lain

2 min read

MATARAM – Ratusan unit handphone dimusnahkan Kantor Bea Cukai Mataram, kemarin (29/11/2018). Alat komunikasi portabel tersebut, sebagian besarnya, disita dari pekerja migran yang pulang ke Indonesia melalui Bandara ZAM, Lombok Tengah (Loteng).

”Maksimal kan hanya membawa dua handphone saja. Tapi, ini ada yang bawa lebih dari itu, melanggar aturan, jadi kami sita,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PPBC) Mataram Muhammad Budi, kemarin.

Menurut Budi, negara mengatur ketat mengenai bawaan handphone dari luar negeri. Ini tertuang dalam Undang-undangn Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan untuk handphone, obat-obatan, hingga barang dengan konten pornografi.

Meski tetap mendapati PMI yang membawa barang, khususnya handphone lebih dari dua unit, di tahun ini Budi mengaku terjadi penurunan kuantitas penyitaan. Ini membuktikan bahwa masyarakat mulai sadar dengan aturan kepabeanan.

”Ada penurunan sebesar 37,36 persen untuk pembawaan handphone melebihi batasan,” ujar dia.

Selain handphone, Kantor PPBC juga memusnahkan barang milik negara (BMN) lainnya. Hasil dari penindakan yang dilakukan di periode Januari hingga Mei tahun ini.

Antara lain, obat-obatan sebanyak 17 bungkus; 9 pieces kosmetik; hasil tembakau seberat 31,4 kilogram; rokok 8.494 batang; minuman beralkohol 1.044 botol; empat sex toys; dan 34 senjata tajam.

Selain handphone dan barang-barang tersebut diatas, senjata tajam menjadi barang favorit yang dibawa para PMI saat pulang ke NTB.

”Kita sita pas tiba di bandara. Itu memang dilarang, walaupun dalihnya oleh-oleh. Kita antisipasi hal yang tidak diinginkan,” sebut Budi.

Budi menerangkan, seluruh BMN didapatkan dari operasi pasar, penindakan di bandara, hingga pemeriksaan barang kantor pos.

”Untuk operasi pasar itu kita lakukan di wilayah Mataram, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat,” ujarnya.

Dalam operasi pasar tersebut, petugas kebanyakan mendapati rokok ilegal. Tanpa cukai. Budi mengatakan, upaya mencegah peredaran rokok ilegal telah dilakukan jajarannya pada semester I tahun 2018.

”Kita libatkan enam desa di empat kabupaten. Memberi sosialisasi terkait barang kiriman dan barang bawaan penumpang, juga masalah rokok ilegal. Hasilnya cukup efektif,” terang dia.

Sebelum langkah pemusnahan barang yang melanggar aturan, Kantor Bea Cukai lebih dulu meminta persetujuan KPKNL.

Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Mataram Septisono mengatakan, tidak semua BMN hasil pelanggaran bisa dimanfaatkan. Ada juga yang harus dimusnahkan untuk melaksanakan ketentuan.

”Ada juga kategori yang harus dimusnahkan dengan ketentuan hukum,” kata dia.[]

Advertisement
Advertisement