April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Enam Tahun Tidak Digaji, PMI Asal Lampung Pulang Dalam Kondisi Depresi

2 min read

JAKARTA – Nasib kurang beruntung kembali menimpa seorang pekerja migran Indonesia asal Mesuji Lampung saat berada di negara penempatan. Bahkan, ketidakberuntungannya dibawa pulang hingga menjadi beban bagi keluarganya.

PMI tersebut adalah AS (27) yang dipulangkan ke kampung halaman dalam kondisi depresi.

Tak hanya depresi saja, mengutip pemberitaan Tribun Network, AS selama 6 tahun bekerja di Malaysia tidak digaji sama sekali.

Dituturkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri,  pemulangan pekerja migran Andi Saputra yang sempat depresi di Malaysia jadi kado istimewa bagi keluarga Bapak Kateni selaku orang tua korban.

“Sebab, anaknya AS yang merantau ke luar negeri dari tahun 2016 telah kembali berkumpul dengan keluarga pada hari Rabu, 17 Agustus 2022 malam hari sekitar Pukul 21.45 WIB,” ujarnya, Kamis (18/08/2022).

Najmul mengatakan, sebelumnya Disnakertrans telah komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.

Akhirnya warga Negara Indonesia asal Kabupaten Mesuji yang terlantar di Malaysia bisa kita jemput di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

Penjemputan AS sendiri dilakukan pada Selasa, 16 Agustus 2022 sekitar pukul 06.25 WIB, usai dipulangkan dari Malaysia ke Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

AS mendapat karantina selama lima hari di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

Atas permasalahan itu, Najmul menyebut, Pj Bupati Mesuji Supakar memberi perhatian yang sangat serius.

“Semoga ini menjadi atensi atau perhatian kita semua untuk melindungi dan mengarahkan warga Kabupaten Mesuji agar mengikuti prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Najmul pun berpesan kepada masyarakat jika berkeinginan kerja di luar negeri atau sebagai PMI supaya melalui jalur prosedural.

Agar kedepannya tidak dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Itulah pesan beliau Bapak Bupati ke saya sebagai Kadisnakertrans Kabupaten Mesuji,” ucapnya.

Selain itu, Najmul sangat berterimakasih kepada BP3MI. Baik BP3MI Lampung maupun BP3MI Ciracas Jakarta.

Kemudian KBRI Malaysia, SBMI Malaysia dan Provinsi Lampung serta semua pihak yang telah berkontribusi memberikan solusi terhadap permasalahan ini.

Ditambahkannya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa adanya peran Pemerintahan Desa, Pemerintah Kabupaten, Pemrintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Dalam memberi perlindungan kepada PMI baik saat pra penempatan, sedang bekerja dan purna.

Kedepan Disnakertrans Mesuji lebih mengoptimalkan perlindungan dan meminimalisir permasalahan serupa terjadi.

“Kami berharap kerjasama pihak terkait baik itu Pemerintahan Desa, Kecamatan dan Perangkat Daerah yang berkaitan langsung dengan desa,” paparnya.

Agar kedepannya dapat bergandengan tangan untuk mengedukasi warga atau masyarakat Kabupaten Mesuji.

Untuk mengikuti prosedur sebagai PMI yang legal, jika ingin bekerja ke luar negeri atau berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Mesuji. []

 

Advertisement
Advertisement