April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Fadlilah dan Keutamaan Berkurban

3 min read

JAKARTA –  Kata kurban berasal dari bahasa Arab yang artinya dekat atau sangat dekat. Sedangkan menurut istilah syara’, kurban adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT pada hari Adha, tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari Tasyriq (tanggal 11,12,dan 13 Dzulhijjah).

Kurban atau udhiyah jamak dari dhahiyah adalah penyembelihan hewan di pagi hari. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, makna kurban yang pertama, yaitu persembahan kepada Allah seperti biri-biri, sapi, unta, yang disembelih pada Hari Lebaran Haji, dan yang kedua adalah pujaan atau persembahan kepada dewa-dewa.

Dikutip dari Rumaysho.com, udhiyah atau berkurban pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya:

“Dirikanlah salat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berkurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu  ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama.

Dari sunnah terdapat riwayat dari Anas bin Malik, ia berkata: “Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata: “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966).

Tak diragukan lagi, kurban adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam.

Hukum berkurban adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadis yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadis shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadis yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.”

 

Hikmah di Balik Menyembelih Hewan Kurban

  1. Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.
  2. Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim kholilullah (kekasih Allah) ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).
  3. Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Ismail pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan pada Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.
  4. Ibadah kurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan kurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”

 

Syarat-Syarat Berkurban

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ibadah kurban, dilansir dari Merdeka.com.

  1. Syarat-syarat hewan yang boleh dijadikan hewan kurban, yaitu:

Hewan tersebut harus dalam keadaan sehat.

Harus berupa hewan ternak seperti sapi, unta, kambing baik berupa kambing lokal maupun kambing domba (kibasy).

  1. Hewan yang akan dikurbankan tidak boleh cacat. Adapun yang dimaksud cacat disini mencakup beberapa hal, yaitu:

Salah satu matanya buta atau yang sangat jelas menunjukkan kebutaan.

Pincang atau tidak mampu berjalan normal seperti hewan lain yang sehat.

Tubuhnya kurus sehingga tulangnya tidak bersumsum.

Hewan tersebut sakit dan tampak jelas penyakitnya, seperti penyakit kudis yang terlihat jelas penyakitnya. []

Advertisement
Advertisement