May 14, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Fakta Baru Terungkap, Begini Cerita Dibalik Viral Video Istri Siri Aniaya Suami yang Stroke

3 min read

JAKARTA – Miris memang, adegan yang menggambarkan seorang perempuan disebut istri menganiaya seorang laki-laki disebut suami yang kondisinya lemah tak berdaya. Ironi dari adegan dalam video yang disebar ke publik tersebutpun memantik perasaan simpati jutaan netizen di tanah air. Akibatnya, keluarga korban mengetahui dan melaporkan kepada Polisi.

Mengutip Detik.com, sejumlah fakta dalam kasus istri yang menganiaya suami penderita stroke, kian terungkap. Terbaru, diketahui bahwa pelaku, wanita berinisial M (37) adalah istri kedua korban HT (65).

“Adiknya korban itu (mengatakan) bahwa korban ini baru nikah siri dengan si istrinya. Dia dulu pernah punya istri, istri pertama itu cerai, terus nikah lagi. Tapi baru nikah siri, belum nikah resmi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim kepada wartawan di Mapolres Penjaringan, Rabu (18/12/2019).

Mustakim mengatakan pernikahan siri itu sudah berjalan lima tahun sejak 2014. Dari pernikahannya, mereka sudah dikaruniai seorang anak yang masih balita.

“Kalau keterangan keluarganya sih sekitar tahun 2014. Mereka punya anak satu, baru umur satu tahun tinggal bersama mereka,” ucapnya.

Aksi pemukulan yang dilakukan oleh M ini terekam video dan menjadi viral di media sosial. Hasil penyelidikan diketahui, bahwa M merekam sendiri video tersebut.

Akan tetapi, pelaku tidak mengetahui bagaimana awal mula video itu bisa menjadi viral. Polisi belum bisa mengetahui, kepada siapa M menyebarkan pertama kali video itu dan apa tujuannya.

Foto: Polisi mengecek TKP istri yang pukuli suami stroke (dok.istimewa)
Foto: Polisi mengecek TKP istri yang pukuli suami stroke (dok.istimewa)

 

“Pada saat itu rupanya sama istrinya sengaja direkam, jadi di meja tamu itu ada piano yang ngerekam pelaku,” kata Mustakim.

“Nggak tahulah (dikirim ke siapa), yang jelas yang merekam itu istrinya sendiri,” ujarnya.

Polisi belum bisa meminta keterangan kepada M (37), wanita yang viral karena memukuli suaminya, HT (65), penderita stroke. M histeris saat polisi hendak meminta keterangan kepadanya.

“Pada saat itu kami amankan M, namun teriak-teriak, istri histerislah. Setelah itu kami lakukan tindakan, kami bawa ke sini (Polsek Penjaringan),” kata Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim kepada wartawan di kantornya, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Keluarga pelaku dan korban saat itu datang ke Polsek Penjaringan. Polisi kemudian membawa M ke RS Jiwa Grogol, Jakarta Barat, setelah keluarga menyatakan M mengalami gangguan kejiwaan.

“Setelah kami bawa ke sini, bahwa dari pihak keluarga mengatakan, dari pihak perempuan, yaitu M bahwa dia mengalami gangguan kejiwaan itu,” tuturnya.

Menurut keterangan keluarga, gangguan kejiwaan M sering kambuh. M bisa melakukan hal-hal di luar batas ketika kambuh.

“Jadi dia kalau lagi situasi landai, berarti nggak, tapi kalau seandainya situasi yang gimana, baru dia itu yang berbuat apa pun itu. Setelah keluarga mengatakan begitu, langsung kami bawa ke rumah sakit jiwa di Grogol,” tuturnya.

Sementara itu, HT dibawa ke RS Atma Jaya untuk diberikan pengobatan. HT mengalami luka di bagian wajahnya akibat pemukulan oleh sang istri itu.

“Pelaku di RSJ di Grogol di sana, akan dilakukan observasi selama dua minggu. Jadi kami masuknya tanggal 11 Desember, ya mungkin nanti menjelang 24-25 sudah ada keterangan dari rumah sakit jiwa,” tuturnya.

Sebelumnya, video pemukulan yang dilakukan oleh M kepada suaminya viral di media sosial. M merekam aksi pemukulan itu.

Dalam video yang beredar, M awalnya mengeluh karena merawat suaminya yang sakit stroke. Setelah itu, M memukuli suaminya dengan alat bantu jalan (walker). []

Advertisement
Advertisement