Fenomena Hedon, Istri dan Keluarga Pejabat Menjadi Sosialita Pamer Harta
JAKARTA – Maraknya aksi pamer harta pejabat di media sosial, membuat masyarakat kompak mencari sumber kekayaan, hingga laporan kekayaan para pejabat. Hal tersebut sempat direspons Kementerian Keuangan dengan menginvestigasi 69 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu yang dianggap memiliki jumlah harta tidak wajar.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pihaknya melakukan investigasi kepada 69 PNS Kementerian Keuangan sejak beberapa waktu lalu. Sebanyak 69 PNS Kemenkeu tersebut tergolong dalam kategori risiko tinggi dan risiko menengah yang terlibat dalam transaksi janggal karena memiliki jumlah harta di atas kewajaran.
Di sisi lain, Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengklaim tingkat kepatuhan sangat tinggi bagi para pejabat LAN untuk Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Inspektur LAN, Hari Nugraha menyatakan meskipun batas akhir pelaporan LHKPN yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditenggat hingga 31 Maret 2023 pukul 12.00 malam WIB, per 16 Februari di lingkup LAN sudah 100 % dari total 93 wajib lapor LHKPN.
“Semua wajib lapor LAN itu sudah mengumpulkan ke KPK 100% per 16 Februari 2023, lengkap dan alhamdulillah sudah terverifikasi per 16 Maret 2023,” katanya melansir dari Antara, Sabtu (25/03/2023).
Dia menegaskan LAN berkomitmen mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungannya. Sehingga Inspektorat LAN terus melakukan pendampingan dan pengawasan selama pengisian LHKPN.
Komposisi wajib lapor LHKPN di lingkungan LAN terdiri dari, Pimpinan Lembaga dan JPT Madya sejumlah enam orang, JPT Pratama dan Kepala Balai sejumlah 25 orang, Auditor dan Pengelola Keuangan sejumlah 32 orang, dan Pengelola Pengadaan Barang Jasa sejumlah 30 orang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berencana merevisi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Salah satu revisi yang akan dilakukan adalah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di instansi pelayanan publik untuk wajib mengisi LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan instansi pelayanan publik adalah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dengan potensi penyelewengan, seperti bidang pertanahan dan pengadilan. Menurutnya, penyelewengan pada instansi tersebut tidak dilakukan langsung ke pejabat, namun kepada pegawai tingkat paling bawah.
“Orang enggak mungkin menyuap Kepala Kantor langsung, pasti melalui pegawai di bawahnya. Ini kami lihat ada di beberapa instansi, mainnya ke pegawai yang enggak wajib lapor LHKPN,” kata Pahala di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pahala mencontohkan potensi penyelewengan yang dilakukan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Pahala mencatat Rafael baru wajib lapor LHKPN pada 2011, sedangkan sebagian besar kekayaannya didapatkan sebelum 2011.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati menjelaskan LHKPN adalah dokumen berisi daftar lengkap kekayaan yang dimiliki wajib lapor yaitu penyelenggara negara.
Dalam dokumen tersebut, ia menjelaskan, dicantumkan nama lengkap, jabatan, instansi, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta identitas istri dan anak. Selain itu LHKPN juga mencantumkan penerimaan, pengeluaran, serta jenis, nilai, tahun perolehan, dan pemanfaatan harta kekayaan.
“Kewajiban melapor LHKPN itu sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Detail aturan pelaporan LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020,” katanya.
Tri menyampaikan untuk melihat LHKPN dari pejabat dan pegawai LAN dapat dilakukan secara online dengan mengakses lewat website Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yaitu elhkpn.kpk.go.id.
Website tersebut dapat diakses langsung sebagai transparansi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh masyarakat untuk menghindari adanya korupsi yang dilakukan para pejabat.
“Selain itu untuk memudahkan stakeholder LAN dan juga bentuk keterbukaan informasi publik di lingkungan LAN, kami mencantumkan LHKPN pejabat LAN pada profil pejabat yang ada di website lan.go.id,” ujarnya. []