December 26, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Final, Berikut Daftar Upah Minimum 38 Provinsi Se-Indonesia

3 min read

JAKARTA – Batas penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah berakhir pada Rabu (24/12/2025). Merujuk Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025) penentuan upah harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak. 

Hingga malam sebanyak 36 provinsi telah menetapkan besaran UMP 2026. Dua provinsi yang belum menetapkan adalah Daerah Istimewa Aceh dan Papua Pegunungan. Aceh belum menetapkan lantaran masih dalam suasana tanggap darurat pascabencana.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan PP yang diterbitkan menjadi dasar dalam penghitungan komponen upah untuk 2026. Dia menjamin tidak akan ada penurunan upah minimum, meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif. Ia menjelaskan formula kenaikan upah adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Untuk itu pengupahan akan tetap naik meskipun pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tercatat negatif.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat dua provinsi yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025, yakni Provinsi Papua Barat (-0,02) dan Provinsi Papua Tengah (-4,74).

“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu kalau pertumbuhan ekonomi itu tinggi, dan kalau tinggi itu disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang dominan,” ucap Yassierli seperti dikutip Kamis (25/12/2025). 

Merujuk pada aturan terbaru, sejumlah daerah telah menetapkan besaran UMP di setiap provinsi. Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan mewajibkan penghitungan UMP mempertimbangkan KHL. Berdasarkan pantauan Katadata, hanya ada lima provinsi yang memiliki UMP 2026 di atas KHL, mayoritas berada di Pulau Sulawesi. Dengan demikian, hanya ada dua dari enam provinsi di Pulau Sulawesi yang memiliki UMP 2026 di bawah KHL, yakni Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

UMP kedua provinsi tersebut hanya mampu memenuhi sekitar 90% dari KHL yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan besaran nominalnya, UMP 2026 tertinggi masih ditempati DKI Jakarta yang mencapai Rp 5,72 juta per bulan. Posisi berikutnya diisi provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia, seperti Papua Selatan sebesar Rp 4,51 juta dan Papua Rp 4,44 juta per bulan.  Sebaliknya, UMP 2026 terendah tercatat di Jawa Barat yang hanya sebesar Rp 2,31 juta per bulan, disusul Jawa Tengah Rp 2,33 juta dan DI Yogyakarta Rp 2,42 juta.

Rendahnya UMP di provinsi-provinsi tersebut mencerminkan formula penetapan upah yang masih mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan dunia usaha.

Berikut daftar UMP 2026 di 38 provinsi beserta besaran kenaikannya. 1. Aceh: Belum ditetapkan berkaitan dengan situasi bencana

2. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9 persen)

3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3 persen)

4. Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74 persen)

5. Kepulauan Riau: Rp3,87 (Naik 7,06 persen)

6. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1 persen)

7. Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33 persen)

8. Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35 persen)

9. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05 persen)

10. Bengkulu: Rp2,82 juta (Naik 5,89 persen)

11. Banten: Rp3,1 juta (Naik 6,74 persen)

12. Jawa Barat: Rp2,31 juta (Naik 5,77 persen)

13. DKI Jakarta: Rp5,72 juta (Naik 6,17 persen)

14. Jawa Tengah: Rp2,32 juta (Naik 7,28 persen)

15. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78 persen)

16. Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1 persen)

17. Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04 persen)

18. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45 persen)

19. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72 persen)

20. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12 persen)

21. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (Naik 6,12 persen)

22. Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (Naik 5,1 persen)

23. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (Naik 6,54 persen)

24. Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (Naik 5,45 persen)

25. Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7 persen)

26. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08 persen)

27. Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01 persen)

28. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58 persen)

29. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21 persen)

30. Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (Naik 4,78 persen)

31. Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1 persen)

32. Maluku Utara: Rp3,51 juta (Naik 3 persen)

33. Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25 persen)

34. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (Naik 4,2 persen)

35.Papua: Rp4,43 juta (Naik 3,51 persen)

36. Papua Selatan: Rp4,5 juta (Naik 5,19 persen)

37. Papua Tengah: Rp4,28 juta (sama dengan 2025)

38. Papua Pegunungan: belum ditetapkan.[]

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply