Gadaikan Sertifikat Tanah Untuk Biaya Menjadi PMI, Saat Mau Ditebus, Astaga … !
PATI – Getirnya nasib Warni, PMI asal Pati Jawa Tengah tak seindah yang dia rencanakan. Ketiadaan uang saat dirinya bermaksud berangkat ke luar negeri menjadi PMI memaksanya memutar otak agar keberangkatannya terbiayai dan kebutuhan sehari-hari di rumah sebelum dirinya bisa mengirimkan uang dari luar negeri juga terpenuhi.
Warni memilih menggadaikan sertifikat tanah yang dia miliki lantaran sudah tidak ada barang berharga lainnya yang bisa diuangkan. Warni menggadaikan sertifikat tersebut kepada Sektetaris Desa di Sonorejo, Jakenan, S (50) dan mendapatkan uang sebesar 5 juta rupiah.
Beberapa tahun kemudian, saat Warni merasa sudah bisa cuti pulang ke kampung halaman, Warni bermaksud melunasi pinjaman kepada Jakenan sekaligus mengambil jaminan berupa sertifikat tanah miliknya.
Diluar dugaan, Warni terperanjat saat sebelumnya mendapat jawaban bertele-tentang keberadaan sertifikat tanah miliknya dan atas namanya, sertifikat tanah tersebut telah berubah nama pemiliknya.
Dikutip ApakabarOnline.com dari KR Jogja, kasus ini akhirnya dipolisikan.
“Sertifikat tanah saya dibawa pak sekdes Sonorejo sejak tahun 2012 lalu” kata Parno suami Warni, usai diperiksa penyidik di Mapolres Pati, Rabu (23/01/2019).
“Warni menyerahkan sertifikat tanah rumah. Lalu diberi pinjaman Rp 5 juta,” ujar Parno.
Namun ketika tahun 2017 ditanyakan ke sekdes, ternyata atas nama sertifikat sudah berubah ke seorang warga desa Jatimulya kecamatan Wedarijaksa.
Dalam kasus yang menarik perhatian warga di wilayah kecamatan Jakenan ini, Parno didampingi LBH Bhakti Anak Negeri.
“Kami mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena ada pelibatan oknum perangkat desa yang merugikan warganya” ucap Direktur LBH Bhakti Anak Negeri, Agung Widodo SH MH.
Sedang oknum sekdes S, mengaku belum mengetahui adanya laporan dari warganya.[]