Gaji PMI Hong Kong Naik
1 min readHONG KONG – Pemerintah Hong Kong, hari ini, Jumat (30/9), mengumumkan bahwa upah minimum untuk pembantu rumah tangga (PRT) asing naik sebesar 2,4 persen. Dengan begitu, terjadi kenaikan gaji pekerja migran Indonesia (PMI) Hong Kong yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga sebesar HK$100, dari sebelumnya HK$4,210 menjadi HK$4,310 per bulan.
Pengumuman disampaikan Pemmerntah Hong Kong melalui berbagai media, termasuk situs Resmi Pojok Pembantu Rumah Tangga Asing Departemen Tenaga Kerja Hong Kong, http://www.fdh.labour.gov.hk dan http://www.info.gov.hk, sore tadi, jam 17:00.
Selain kenaikan gaji, Pemerintah Hong Kong juga menaikkan uang tunjangan makan sebagai pengganti pemberian makan gratis yang menjadi tanggung jawab majikan kepada pekerja rumah tangganya. “Jika majikan memilih untuk membayar uang makan untuk PRT asing, tunjangan makan naik sebesar HK$42 (4,2 persen). Dari sebelumnya tidak kurang dari HK$995, menjadi HK$1,037 per bulan,” demikian bunyi pengumuman terebut.
“Gaji dan tunjangan makan yang baru berlaku untuk seluruh kontrak kerja PRT asing yang ditandatangani pada atau setelah besok (1 Oktober 2016).”
Kenaikan HK$100 ini masih jauh dari besaran kenaikan gaji yang dituntut kalangan aktivis, pegiat, dan pengkampanye kenaikan gaji PRT asing di Hong Kong. Mereka menuntut kenaikan gaji sebesar HK$790, menjadi HK$5,000 per bulan. [razak]