September 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gandeng Imigrasi, BP3MI Sosialisasikan Peluang Menjadi PMI yang Aman

2 min read
Jalin sinergitas dengan Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM NTB, BP3MI NTB sosialisasikan Peluang Kerja dan Migrasi Aman

Jalin sinergitas dengan Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM NTB, BP3MI NTB sosialisasikan Peluang Kerja dan Migrasi Aman

JAKARTA – Maraknya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke luar negeri, khususnya wilayah Timur Tengah masih cukup tinggi. Hal ini ditandai dengan 41 persen pengaduan yang diterima oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB didominasi permasalahan terkait pencegahan penempatan ilegal dan 25 persen aduan terkait deportasi.

Sinergi dengan Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan Ham NTB dilakukan oleh BP3MI NTB sebagai langkah optimalisasi pencegahan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural kepada masyarakat luas dalam bentuk sosialisasi edukatif dengan turut menggandeng Pemerintah Desa, Civitas Akademika, Babinsa, dan Babinkamtibmas. Gelaran Kolaboratif dilaksanakan pada 7-8 Agustus 2023 pada duatempat yang berbeda, yakni di Hotel Golden Palace mataram pada Senin (7/8/2023) diselenggarakan oleh Kanwil Hukum dan HAM NTB, serta pada Selasa (08/08/2023) di Kantor Desa Padamara, Kab. Lombok Timur yang dielenggarakan oleh Prodi Hubungan Internasional Universitas Mataram, dalam tema Muda Mengabdi.

Dalam sambutannya, Kepala BP3MI NTB, Mangiring Hasoloan Sinaga menjelaskan kepada para peserta tentang Skema serta tata cara bekerja ke luar negeri secara aman.

“Yang perlu diingat bahwa Skema Penempatan ini ada 5. Yakni Private to Private (P to P), Governmet to Government (G to G), Government to Private (G to P), Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS), dan Mandiri”, tutur Naga, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Naga menjelaskan yang bisa menempatkan Pekerja Migran Indonesia hanya negara melalui BP2MI dan Perusahaan berizin dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ia Menegaskan orang Perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia.

“Untuk skema P to P, perlu dilakukan pengecekan apakah P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) tersebut memiliki Job tertentu ke negara tertentu seperti yang dijanjikan dengan cara menanyakan apakah P3MI tersebut memiliki Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau langsung cek melalui SiSKOP2MI”, terangnya.

Kegiatan Sosialisasi dilanjutkan dengan materi undang – undang keimigrasian termasuk tata cara pengurusan paspor oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan Ham Prov NTB, Wely, dan Kepala Bidang Perijinan dan Informasi Keimigrasian, Samsu Rizal, yang menyampaikan materi Penerbitan Paspor Bagi Pekerja Migran Indonesia khususnya bagi yang baru pertama kali bekerja ke Luar Negeri.

BP3MI NTB dan Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM, Provinsi NTB berkomitmen untuk bersinergi dalam melaksanakan pencegahan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural asal NTB melalui sosialisasi kepada masyarakat hingga ke desa-desa, bahkan telah menargetkan setidaknya 10 desa dalam kegiatan tersebut.

Rangkaian pagelaran Sosialisasi dihadiri oleh para Camat, Kepala Desa, serta jajaran Perangkat Pemerintahan, Babinsa dan Babinkamtibmas, serta para Kader desa Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram. []

Advertisement
Advertisement