April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gara-Gara KK Jadul, PMI Dikriminalkan

2 min read

HONG KONG – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) terpaksa berhadapan kasus hukum, hanya gara-gara perbedaan data tahun kelahiran di Kartu Keluarga (KK) lama (jadul). Padahal, di KK terkini, Akte Kelahiran, dan paspornya menunjukkan data yang sama.

Hal itu menimpa perempuan berinisial H, PMI kelahiran Magetan, 20 April 1984. “Itu dokumen sesuai dengan yang ada di dalam Akte Kelahiran dan paspor dia,” kata Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong, Sri Kuncoro kepada Apakabar Plus, Jumat (14/10).

Persoalan PMI H akibat ulah usil bekas majikan pertamanya di Hong Kong. Pada 2010, dia bekerja untuk majikan itu sebulan. H pernah memberikan salinan KK jadulnya ke majikan usil tersebut.

Setelah kontrak kerja putus, dia pulang ke Indonesia. Dia baru ke Hong Kong lagi pada 2014, bekerja di Yuen Long, dan finish kontrak. Di perpanjangan kontrak dengan majikan yang sama inilah masalah muncul.

“Setelah beberapa tahun berlalu, ternyata KK (jadul) itu dikirimkan majikan pertamanya ke kantor Imigrasi Hong Kong. Ketika dia ingin memperpanjang visa, saat di Imigrasi dia diinterogasi,” ujar Kuncoro.

Akibatnya fatal. PMI H dikriminalkan, diadili di Shatin Court. Dia didakwa menggunakan dokumen palsu dan memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas di Hong Kong.

Padahal, paspor H adalah paspor sah yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia. Sedangkan identitasnya di paspor konsisten sejak awal membuat. Bahkan, ketika dia bekerja di Singapura, juga menggunakan paspor dengan identitas yang sama dengan yang saat ini dia pakai. Data kelahiran di paspor sama dengan Akte Kelahirannya.

Yang berbeda, hanya di KK jadul yang dijadikan barang bukti Imigrasi Hong Kong. Di KK itu, dia tercatat kelahiran 1986.

Konsul Kuncoro pun memberikan saran hukum kepada PMI berinisial H ini untuk disampaikan di pengadilan, lewat Duty Lawyernya. Diantaranya, bahwa orang terlahir di dunia hanya sekali dan itu dikeluarkan dalam bentuk Akte Kelahiran. Dan, ketika orang masuk ke negara lain, dokumen yang digunakan adalah papsor.

Yang lebih aneh lagi, ternyata H sudah mempunyai KK yang baru, sejak 2012. Artinya, sejak itu data berbeda di KK jadulnya sudah disamakan dengan dokumen lainnya.

“Yang aneh, kasusnya diperkarakan pada tahun 2016. Kalau KK yang benar ini baru diperbarui setelah dia diperkarakan di pengadilan, dia keliatan mau mengelabui Pemerintah Hong Kong. Ini kan di KK yang dibuat pada tahun 2012 kelahirannya tahun 1984, sama dengan Akte Kelahiran dan data paspor,” kata Kuncoro.

Pelajaran Berharga

Dari kasus PMI H, ada pelajaran berharga. Konsul Kuncoro berpesan, PMI memeriksa KK, KTP, paspor, dan dokumen pribadi lainnya.

“Harus konsisten dan sama semua, itu penting,” ujarnya.

Sebab, jika ada data yang tidak konsisten lalu dibiarkan dan tidak dibetulkan, dikuatirkan akan menghadirkan masalah di masa depan.

“Padahal, kita tidak salah apa-apa,” kata Kuncoro. [razak]

#TabloidAKPlusEdisiCetak

Advertisement
Advertisement