December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gegara Mencuri Earphone Seharga HKD 145, Seorang PRT Asing Mendapat Anugerah Penjara dan Terancam Dideportasi

2 min read

HONG KONG – Entah apa yang mengendap di dasar ubun-ubun seorang PRT asing berinisial JA (27) yang bekerja di rumah majikannya kawasan Victoria Road Sai Wan ini, tanpa seijin majikan, JA diam-diam menggunakan dan menguasai earphone milik majikan laki-lakinya senilai HKD 145.

Hal tersebut terjadi pada awal Januari kemarin, saat sang majikan laki-laki menyadari bahwa earphonenya tidak ada, kemudian menanyakan kepada JA apakah mengetahuinya, namun JA menjawab tidak mengetahui.

Terungkap di persidangan pengadilan Distrik Timur kemarin (31/03/2023), disaat sang majikan menanyakan keberadaan earphonenya yang hilang, sejatinya JA mengetahui sebab dirinyalah yang mengambil dan menguasai earphone tersebut.

Hal tersebut terungkap saat majikan perempuan mengaku mengetahui bahwa JA pernah menggunakan earphone tersebut.

Apesnya, beberapa hari berselang, persisnya pada 15 Januari 2023, majikan perempuan menangkap basah JA tengah menggunakan earphone tersebut. Dan disaat ditanya kenapa menggunakan, dan kenapa menjawab tidak tahu saat ditanya pada beberapa hari sebelumnya, JA mengaku hanya iseng menggambil dan menggunakan earphone milik majikan laki-laki, kemudian menyembunyikannya didalam koper milik JA.

Percakapan yang berisi pengakuan JA saat ditanyai majikan perempuan tersebut terekam CCTV, hingga mudah bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti, saat majikan melaporkan hal tersebut kepada Polisi dengan disertai bukti rekaman CCTV.

Di Pengadilan, JA sempat memohon maaf kepada majikan dengan harapan hukumannya bisa menjadi ringan, namun majikan menolaknya.

Walhasil, PRT asing yang di kampung halamannya meninggalkan dua orang anak berusia 9 dan 4 tahun ini harus rela menerima keputusan pengadilan, dimana saat hakim mengetuk palu, menyatakan dirinya bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan dirinya selama 2 bulan 1 minggu, berikut perintah untuk segera melakukan deportasi kepada JA setelah selesai menjalani masa hukuman. []

Advertisement
Advertisement