April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gegara Mengungkap Pemalsuan Identitas PMI, Bu Guru TK Diberhentikan Tiba-Tiba

4 min read

KEDIRI – Dunia pekerja migran seolah tiada habisnya dikupas. Baik sisi plus dan sisi minus, keduanya sama-sama menjadi lautan luas permasalahan dan perkembangan dinamis.

Banyak modus-modus yang selalu terulang, seolah bukan lagi menjadi bentuk pelanggaran. Seperti yang terjadi di Kediri, sebuah praktik pemalsuan identitas PMI dan praktik perdagangan orang terungkap ke permukaan. Namun sayangnya, orang yang mengungkap kebenaran tersebut justru berhadapan dengan berbagai bentuk pembungkaman.

Adalah Srie Mulyani Hartini, gegara postingan di jejaring sosial Facebook, dia diberhentikan dari jabatannya, Kepsek TK Dharma Wanita 1 Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Menukil  Berita Jatim, petaka itu terjadi, pada Rabu 29 Januari 2020. Dia diberhentikan oleh pengurus dari induk lembaga yang dipimpin. Pemberhentian secara sepihak tersebut terjadi, setelah dirinya terlibat dialog panjang dengan pengurus dan pemerintah Desa Jambean.

“Pada Rabu 29 Januari, musyawarah selesai 13.30 WIB. Kemudian jam 15.30 WIB saya dapat surat pemberhentian. Isinya di dalam surat pemberhentian itu tidak jelas. Di dalam Surat Pemberhentian itu hanya disebutkan mencari orang yang mampu dalam bekerjasama. Tidak disebutkan kekurangan saya. Berarti selama 28 tahun saya bekerja, kenapa baru sekarang dinyatakan tidak mampu,” beber Srie, Selasa (28/07/2020).

Sebenarnya Srie sudah melihat ada gelagat yang aneh dari pengurus Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Jambean. Pagi hari sebelum pemecatan, dirinya mendampingi siswa melaksanakan kegiatan ekstra renang di luar sekolah. Saat itu, dirinya didatangi empat orang pengurus. Terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendara.

“Saya diberitahu agar tidak boleh memposting di FB. Kemudian saya tanya, kalau postingan saya menganggu, padahal saya tidak menyebutkan seseorang. Mereka hanya bilang sebagai penengah antara saya dengan kepala desa,” tambah Srie.

Srie kemudian teringat dengan isi postingan di media sosial tersebut. Dia mengunggah sebuah informasi tentang pekerja migran Indonesia dan human traficking. Ada pihak yang merasa tersinggung dengan postingan Srie. Mengingat, Kepala Desa Jambean memang memiliki usaha di bidang pemberangkatan PMI ke Luar Negeri.

Selain itu, menurut Srie, akar persoalan tersebut diawali dari dirinya dipanggil oleh Polres Kediri. Pada 23 Desember 2019, Srie dimintai keterangan penyidik persoalan kasus dugaan pemalsuan KTP yang digunakan dalam pemberangkatan PMI. Ada 28 identitas warga setempat yang diduga dipalsukan untuk keperluan pengiriman tenaga kerja tersebut.

“Saya dimintai keterangan di kantor polisi masalah dugaan pemalsuan KTP, perkara human trafficking dengan modus memaslukan identitas 28 warga Jambean. Mereka diberangkatkan ke Luar Negeri. Dan itu yang digunakan identitasnya ada mantan peserta didik saya dan walimurid,” jelas Srie.

Dalam pertemuan, 29 Januari 2020 itu, Srie sempat diajak berkompromi oleh pengurus perkumpulan dan kepala desa. Ada sembilan orang yang menemuinya. “Istilahnya saya diajak kompromi, dengan harus bisa bekerjasama. Saya tanya dalam hal apa,” ujarnya.

“Kalau ada kesalahan, kesalahan saya dimana. Dijawab oleh Ketua LPMD, bahwa mereka tidak mencari kesalahan. Tetapi Bu Yanti harus bisa bekerjasama baik dengan yayasan dan Kepala Desa. Inikah masalah pribadi. Bukan persoalan pekerjaan. Tetapi kepala desa saat itu marah-marah,” bebernya.

Srie merasa terdzolimi dengan putusan sepihak tersebut. Sudah 28 tahun dirinya mengabdikan diri. Kariernya dimulai dari bawah. Hingga akhirnya pada 1999 diangkat sebagai Kepala Sekolah. Bahkan, Srie telah dinyatakan guru yang kompeten. Dirinya lulus sertifikasi. Sehingga berhak menerima tunjangan dari pemerintah. Dengan pemecatan yang dialami, haknya turut lenyap.

Srie menolak pemecatan tersebut. Dia berjuang agar hak-haknya dikembalikan. Dirinya mengambil insiatif untuk menyurati Pemerintah Kecamatan Kras, dengan harapan membantu menyelesaikan persoalannya.

Namun, karena upaya tersebut buntu, akhirnya Srie memilih untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Srie merasa dirugikan secara meteriil, sehingga ia menggugat Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Jambean, untuk membayar ganti rugi senilai Rp 60 juta.

“Kalau waktu itu saya terus terang tidak berfikir untuk lapor ke Disnaker, saya hanya membuat penolakan pemberhentian bahwa saya diberhentikan sepihak tanpa alasan jelas. Prinsip saya tidak melaggar kode etik sebagai guru, saya berusaha semaksimal mungkin membesarkan lembaga. Walaupun murid saya paling sedikit, tetapi dari segi pembangunan tidak kalah dengan sekolah lain. Sudah ada UKS, WC bahkan dapur punya,” kata Srie dengan kesal menerima perlakuan itu.

Persidangan berlangsung di PHI Surabaya. Srie merasa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu sepihak. Saat ini persidangan memasuki tahapan replik dari pihak penggugat yaitu Srie Mulyanti Hartini. Sedangkan agenda berikutnya adalah duplik dari tergugat.

Syamsul Arifin, SH,.MH, selaku kuasa hukum Perkumpulan PAUD Dharma Wanita I Desa Jambean mengatakan, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan PHK, karena sekolah bukan lembaga pemberi kerja.

Menurut Samsul, karena yang bersangkutan sebagai guru, sehingga harus tunduk pada Undang-undang Dosen dan Guru, bukan Undang-undang Tenaga Kerja. Selain itu, proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan diakui sudah sesuai dengan mekanisme.

“Yang bersangkutan diberhentikan oleh perkumpulan PAUD Dharma Wanita I Desa Jambean dengan alalsan satu tidak bisa menjadi contoh atau panutan. Dia sebagai pendidik atau guru tetapi bergaya LSM. Kedua, tidak mau memberikan laporan kegiatan yang berhubungan dengan TK yang dipimpin seperti laporan keuangan. Terakhir yang bersangkutan sulit diajak komunikasi,” terang Syamsul.

Diakuinya, sebelum pemberhentikan, Srie dipanggil oleh pengurus perkumpulan di Kantor Desa. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperbaiki kinerjanya. “Agar yang bersangkutan tidak memberi suara sumbang di lingkungan. Saat diklarifikasi, yang bersangkutan malah mentang-mentang,” katanya.

“Dia bilang, saya dipanggil kenapa, pak Lurah takut dengan saya? Karena pak Lurah hadir berkaitan dengan perkumpulan agar kinerjangan lebih baik. Tetapi malah menyalahkan Lurah dan LPMD,” sambungnya.

Agenda klarifikasi itu tidak menemui titik temu. Srie dianggap merasa paling benar. Bahkan, berbicara di luar kontek pembahasan. Akhirnya pihak perkumpulan memutuskan untuk melakukan pemberhentian terhadapnya. Namun, karena Srie tidak puas, akhirnya mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan menempuh jalur gugatan ke PHI Surabaya.

“Pada saat mediasi, ada mediatornya. Saya menjelaskan sebagai kuasa pengurus perkumpulan, bahwa dia mendapatkan gaji bukan dari perkumpulan tetapi dari Dinas Pendidikan. Karena perkumpulan ini sebuah lembaga sosial. Di dalam SK pengangkatannya juga dijelaskan, tidak memberikan gaji,” beber Syamsul.

Perkumpulan PAUD Dharma Wanita I Desa Jambean ini terlegalitas sejak 17 Maret 2016. Menurut Samsul, sejak 2017 hingga 2020, Srie tiidak pernah memperpanjang SK pengangkatan. Bahkan, dana yang didapat dari pemerintah melalui Dinas Pendidikan tidak pernah dilaporkan ke pengurus perkumpulan.

Pihak tergugat dalam hal ini Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Jambean, melalui pengacaranya, Syamsul Arifin juga melakukan gugatan balik dengan tuntutan lebih besar Rp 285 juta terhadap Srie. []

Advertisement
Advertisement