December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gegara Modus Hoho Hihe untuk Balas Budi, Seorang Penyalur PMI asal Ponorogo Terancam Masuk Bui

2 min read

PONOROGO – Ada ada saja ulah yang dilakukan oleh seorang oknum penyalur PMI asal Ponorogo ini, gegara tidak bisa menjaga alat setrumnya agar tidak sembarangan menyetrum sasaran, nasibnya kini berujung menginap di balik jeruji tahanan.

Informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline menyebutkan, adalah Santoso alias Peno (44) seorang pria yang berprofesi sebagai penyalur PMI harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti menyetrum seorang gadis berinisial AS (16).

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku yang selain menjadi penyalur PMI, sehari-hari juga menjalankan usaha warung angkringan dikawasan jalan Subali ini dibuhungi oleh seseorang yang meminta bantuan untuk disalurkan bekerja.

Mengingat usianya masih 16 tahun, akhirnya Santoso menawarkan untuk menjadi PRT didalam negeri saja kepada korban AS.

Dan setelah AS menyetujui, akhirnya oleh pelaku AS dipertemukan dengan seorang majikan yang sedang mencari tenaga PRT.

Usai berhasil mencarikan korban pekerjaan, Santoso tampaknya memanfaatkan bantuanya itu, untuk menjalin komunikasi intens dengan korban.

” Tersangka Peno melancarkan gombalan bujuk rayu hingga AS terbuai. Lalu diajak liburan ke Ngebel. Tersangka melakukan tindakan cabul hingga menyetubui korban saat menginap di hotel, koran tidak bisa melawan karena hutang budi dengan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Senin (13/02/2023).

Nikolas menambahkan, selama berhubungan dengan Santoso, korban telah digagahi sebanyak 10 kali.  Terakhir, saat tindakan serupa dilakukan tersangka saat korban tengah bekerja di rumah majikanya.

” Terakhir di sebuah kamar di rumah majikannya,’’ tambahnya.

Tersangka Santoso mengaku, untuk merayu korban, ia membelikan hadiah Seperti make up, baju, tas, serta uang jajan Rp 50 ribu setiap usai menyetubuhi AS.

” Saya buka warung kopi di Jalan Subali. Dia WA saya dapat nomor dari teman minta dicarikan teman. Setelah main saya beri hadiah,’’ ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Peno terancam dibui paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. []

Advertisement
Advertisement