Gegara Ogah Menjadi Istri Kedua, PMI Asal Tulungagung Dianiaya Majikannya
TULUNGAGUNG – Insiden penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga asing kembali menimpa PRT asal Indonesia. Seorang PMI berusia masih muda yang tidak diungkap jatidirinya harus menjadi korban penganiayaan majikan laki-lakinya, lantaran PMI asal Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur yang bekerja di Brunei Darussalam itu menolak ajakan majikannya untuk dijadikan istri kedua.
“Jadi majikannya ini naksir pekerja migran perempuan ini. Majikan mau menjadikan istri kedua,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso, Senin (09/05/2022) kemarin.
Namun untungnya, PMI tersebut berhasil mendapatkan pertolongan dan dievakuasi dari rumah majikannya.
“Kini TKW tersebut juga telah dipulangkan ke Indonesia.” lanjut Agus.
Aksi penganiayaan itu berawal dari penolakan dari PMI tersebut yang rupanya membuat sang majikan marah. Alhasil, PMI itu pun akhirnya sering mendapat kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka lebam. Laporan ini lalu sampai ke MRC, dan ditindaklanjuti dengan melakukan mediasi.
“Pada dasarnya kita tidak bisa mengambil tenaga kerja migran yang terikat kontrak. Prosesnya harus lewat mediasi dulu,” sambung Agus.
Dalam proses mediasi ini, PMI tersebut dengan dampingan Migrant Worker Resource Centre (MRC) bisa membuktikan kesalahan si majikan. Salah satunya bukti dari penganiayaan yang dialaminya. Karena itu kontrak antara PMI dan majikannya pun bisa diakhiri.
Selain itu, pihak majikan pun juga harus memberikan kompensasi kepada Bunga. PMI muda itu pun lalu dipulangkan ke Tulungagung.
“Jadi kontraknya bisa diakhiri, dan pihak majikan memberikan kompensasi,” terang Agus Santoso.
Sementara itu, pihak Disnakertrans juga mengaku siap untuk memberikan fasilitas bagi PMI korban penganiayaan tersebut seandainya mau kerja ke luar negeri kembali. Nantinya PMI tersebut akan diarahkan ke perusahaan yang memfasilitasinya.
“Tidak harus ke Brunei, bisa ke negara lain. Nanti ada PT yang memfasilitasinya,” pungkas Agus.
Diketahui bahwa pemulangan PMI ini adalah kasus pemulangan pekerja migran pertama yang ditangani MRC. Dengan menggandeng ILO, organisasi PBB urusan buruh, MRC bertujuan melindungi para pekerja migran secara menyeluruh. Termasuk selama di negara penempatan, dan selepas habis kontrak. []