December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gegara Pamer di Facebook, PMI Asal NTT Ketahuan Mencuri Cincin Kawin Majikannya

1 min read

ApakabarOnline.com – Cornelia Bami (34), seorang pekerja migran Indonesia (PMI) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencuri cincin kawin milik majikannya.

Terungkap di pengadilan pada Rabu (16/01/2019) kemarin, peristiwa pencurian tersebut kali pertama terbongkar pada bulan Juli tahun lalu. Secara tidak sengaja, majikan yang membuka laman facebook Cornelia menemukan unggahan cincin yang dia rasa mirip dengan cincin kawin miliknya.

Dinukil ApakabarOnline.com dari  harian Shin Chew, spontan, majikan tersebut memeriksa tempatnya menyimpan cincin namun tidak ditemukan ditempatnya. Dicari sampai beberapa hari di dalam rumah, tetap tidak ditemukan. Akhirnya majikan tersebut menginterograsi Cornelia.

Awalnya, Cornelia menolak telah melakukan pencurian, namun saat diinterograsi Polisi, Cornelia mengakui telah mencurinya.

Cincin seharga RM 2.599 atau setara dengan Rp.9 juta tersebut disimpan oleh majikan di dalam kotak pada 8 April tahun lalu usai melangsungkan pernikahan.

Hakim di pengadilan Kinabalu, Malaysia akhirnya memutus Cornelia bersalah dan memerintahkan untuk menghukum selama 14 bulan hukuman penjara.

Selain kasus pencurian, Cornelia juga kedapatan memasuki wilayah Malaysia secara ilegal. Atas ilegalitasnya status Cornelia, Hakim menambahkan hukuman Cornelia sebanyak 4 bulan penjara. Secara keseluruhan, Cornelia harus menjalani hukuman selama 18 bulan penjara. []

Advertisement
Advertisement