Gegara Seorang PMI Ketahuan Pake SKCK Palsu, Empat Jaringan Pembuat Ditangkap
MALANG – Pemalsuan dokumen untuk memenuhi persyaratan bekerja ke luar negeri dulu menjadi hal biasa, utamanya terkait dengan identitas, hingga akibatnya, banyak PMI yang berangkat di era tahun 90-an hingga awal tahun 2000-an memiliki identitas berbeda antara identitas asli dengan identitas saat bekerja di luar negeri.
Tak haya itu, perlengkapan yang menjadi persyaratan seperti KTP, SKCK dan lain sebagainya, banyak sekali yang dipalsukan.
Namun sejak pembenahan sistem kependudukan terus berkembang, berbagai bentuk pemalsuan persyaratan bekerja ke luar negeri semakin kesini semakin bisa diminimalkan. Meskipun demikian, pemalsuan tersebut tetap saja masih ditemukan.
Terkini, seorang calon PMI asal Malang ketahuan menggunakan SKCK palsu untuk menjadi syarat bekerja ke luar negeri.
Terungkapnya peristiwa tersebut bermula saat seorang calon PMI bernama Saiful Anwar mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ke Polres Malang. SKCK ini rencananya akan digunakan sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk pekerja migran ke Timur Tengah.
Dalam hal ini, Saiful mencoba untuk mengelabuhi polisi yang bertugas. Di mana ia menunjukkan SKCK palsu kepada petugas.
Namun, polisi dengan sigap menyadari bahwa SKCK tersebut palsu. Kemudian, polisi segera mengamankan Saiful untuk dimintai keterangan.
Usai dilakukan pemeriksaan , selanjutnya polisi memburu pembuat dan perantara dokumen palsu tersebut.
Tak memerlukan waktu lama, polisi lantas mengamankan tiga pelaku lainnya di tempat tinggal masing-masing.
“Opsnal Satrekrim Polres Malang berhasil mengungkap kasu pemalsuan dokumen, ada empat orang yang diamankan,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dinukil dari Tribun Jatim pada Jumat (28/07/2023).
Keempat pelaku tersebut adalah Turmudzi (35), Saiful Anwar (33), Langgemg Sutisno (41), dan Khoirul Hasani (40) yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang telah diamankan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan empat buah dokumen SKCK palsu dengan berbagai identitas.
“Barang bukti berupa dokumen, seperangkat peralatan komputer, ponsel milik pelaku diamankan ke Satreskrim Polres Malang,” imbuhnya.
Selain memalsukan dokumen SKCK, pelaku juga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang. Secara fisik dokumen tersebut terlihat mirip namun ketika dilakukan pencocokan dengan data kepolisian tidak sama dengan milik petugas.
Sampai dengan saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus pemalsuan dokumen.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, ada dugaan apakah terlibat jaringan TPPO atau tidak masih kita periksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. []