April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gegara Suara “Gedebag Gedebug” Dikamar Majikan, Seorang PMI Dipulangkan ke Indonesia

2 min read

HONG KONG – Ulah seorang pekerja rumah tangga asing asqal Indonesia berusia 31 tahun kali ini sangat tidak elok dan tidak layak ditiru. Pasalnya, telah dengan sengaja menciderai kepercayaan majikannya tempat selama tiga tahun belakangan dia bekerja.

Mengutip pemberitaan media Singapura, seorang pekerja rumah tangga asing asal Indonesia yang bekerja di pasangan suami istri pemilik usaha restauran dan salon kecantikan tersebut tertangkap basah majikannya telah membawa pacarnya masuk ke dalam apartemen dan kamar majikan saat sang majikan pergi ke gereja pada Minggu (18/09/2022) siang kemarin.

Terbongkarnya peristiwa tersebut bermula saat sang majikan pulang ke rumah namun tidak melihat penampakan dari PRTnya. Dia mengira PRTnya sedang tidur di kamar lantaran kemarin merupakan hari libur.

Namun sang majikan mendengar suara dari dalam kamar utama yang adalah kamarnya beserta suami, suara gedebug ranjang, desahan serta lengkingan keras hngga membuatnya ketakutan.

Karena hal tersebut, majikan akhirnya menelpon Polisi lantaran takut.

Setelah Polisi datang, yang keluar dari kamar ternyata PRTnya dan seorang pria Bangladesh berusia 36 tahun dalam kondisi berkeringat. Kondisi ranjangpun awut-awutan.

Saat diinterograsi, keduanya mengaku bahwa baru saja melakukan aksi Hoho Hihe di kamar majikannya.

Bahkan, mereka juga mengakui bukan kali itu saja mereka melakukan, namun sebelumnya sudah beberapa kali mereka melakukannya di hari Minggu saat seisi rumah pergi ke gereja.

Pada hari naas mereka ketahuan, mereka mengaku lupa waktu hingga saat majikan pulang mereka tidak menyadari.

Atas perbuatannya, sang majikan langsung menghubungi agen yang menyaluirkan PMI tersebut bekerja di Singapura dan membelikannya tiket untuk pulang ke kampung halaman untuk keesokan harinya (senin).

Sedangkan si Pria Bangladesh kekasih PMI tersebut digelandang ke kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Majikan mengaku sangat kecewa lantaran PMI tersebut berbuat diluar dugaan dan mengoyak kepercayaan yang telah selama 3 tahun belakangan mereka bangun.

Majikan menggaji PMI tersebut sebesar SGD 700 atau setara dengan Rp. 7,6 Juta dan bonus setiap hari minggu sebesar SGD 50 atau setara dengan Rp. 330 ribu.[]

Advertisement
Advertisement