Gegara Ucapkan Kata “Bom” Saat di Bandara, Seorang PMI yang Mau Cuti Terpaksa Berurusan dengan Hukum
JAKARTA – Ada-ada saja ulah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang satu ini. Namun setidaknya, betapa pentingnya menjaga ucapan, sebab, kembali terbukti, bahwa ucapan seseorang bisa mempengaruhi keselamatan seseorang.
Hal tersebut menimpa dan terjadi pada seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja di kawasan Ipoh Malaysia pada Kamis (29/12/2022) saat hendak pulang ke Medan dalam rangka cuti selama dua minggu dengan penerbangan pukul 17.15, ditahan otoritas setempat.
Perkaranya, saat menjalani pemeriksaan bagasi bersama dua orang temannya, JGT sempat mengucapkan kata “bom”. Petugas yang mendengar perkataannya lalu melaporkannya ke aparat keamanan bandara.
Petugas dari Kepolisian Malaysia IPD Barat Daya segera mengamankan JGT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi menahan JGT dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda.
Konsulat Jenderal RI Penang mendapatkan informasi penahanan tersebut pada Jumat (30/12/2022) dari Kepolisian Malaysia.
Setelah mendapat informasi itu, KJRI Penang mendampingi seorang warga negara Indonesia (WNI) dalam persidangan,
Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto mengatakan KJRI Penang telah diberi kesempatan untuk menemui perempuan berinisial JGT itu pada Senin (02/01/2023).
Selain menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi JGT, KJRI Penang juga telah hadir dalam sidang yang diselenggarakan di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang, Selasa (03/01/2023), guna memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan.
Dalam perkembangannya, Jaksa Penuntut mendakwa JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.
Dalam persidangan, JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan.
“Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan membayar denda,” katanya.
Setelah JGT membayar denda, pekerja Migran tersebut, kemudian dibebaskan dan atas bantuan KJRI Penang.
“Dia bisa pulang ke Indonesia,” katanya dikutip Antara. []