Gelar Sosialisasi di Hadapan Ratusan Calon PMI, Bea Cukai Sampaikan Pengetahuan Kepabeanan dan Prosedur Membawa Barang Masuk dari Luar

JAKARTA – Bea Cukai Mataram bekerja sama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat menggelar sosialisasi kepada para calon pekerja migran Indonesia. Sosialisasi tersebut terlaksana di Kantor BP3MI NTB, Mataram pada Rabu (16/04/2025).
“Kami hadir dalam kelas Operasi Pra Pemberangkatan (OPP) untuk memberikan gambaran secara umum tentang kepabeanan dan cukai, khususnya ketentuan mengenai barang penumpang, pendaftaran IMEI, dan tata cara pengisian electronic customs declaration (e-CD), serta mengimbau para pekerja migran untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana.
Materi yang dibawakan dalam sosialisasi tersebut di antaranya peraturan barang bawaan penumpang sesuai PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Selain itu, turut dijelaskan tata cara pendaftaran IMEI untuk maksimal dua perangkat berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) serta tata cara pengisian e-CD.
“Kami mengedukasi para pekerja migran bahwa setiap penumpang yang tiba di wilayah Indonesia dari luar negeri mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD500 per orang per kedatangan dan atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI),” tambahnya.
Tak luput, para calon pekerja migran juga diimbau untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap para calon pekerja migran Indonesia dapat semakin paham mengenai aturan kepabeanan dan prosedur pembawaan barang sebagai pelaku perjalanan ketika kembali dari luar negeri,” tutup I Made Aryana. []