Gila, Transaksi Konten Pornografi yang Melibatkan Anak-Anak Indonesia Sepanjang Tahun 2022 Capai Ratusan Miliar
JAKARTA – Tindak pornografi dan perdagangan anak ternyata menjadi bisnis besar yang terselubung di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari laporan terakhir Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPTK).
Dilansir dari Liputan6.com, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi video porno dan perdagangan orang yang melibatkan anak-anak Indonesia mencapai Rp 114,26 miliar. Ia menambahkan hal tersebut termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).
“Banyak sekali transaksi-transaksi yang kita tangani. Terkait dengan ini, selama 2022, total ada 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA,” kata Ivan dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2022, Rabu (28/12/2022).
Ivan menjelaskan, pihaknya telah membentuk dedicated tim untuk menangani TPPO termasuk CDA. Selain itu PPTK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO atau penyidik dalam rangka penyelesaian kasus tersebut.
Dikutip dari merdeka.com, adapun beberapa modus yang sering dilakukan pelaku TPPO dan CSA dalam melancarkan aksinya, yaitu:
- Ditemukannya berita transaksi pada rekening para pihak yang dianalisis dengan underlying tertentu menjurus tentang anak.
- Para pelaku sebagian besar masih menggunakan channel transaksi pada perbankan (pemindahbukuan, transfer via ATM, dan juga transaksi menggunakan internet banking atau pun mobile banking).
- Pada kasus pornografi anak, para pelaku kejahatan yang memperdagangkan video pornografi menggunakan e-wallet, seperti gopay, Dana dan OVO dalam menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut.
- Terdapat indikasi pola co-mingling, yakni mencampur hasil usaha resmi dengan hasil tindak pidana, pada rekening beberapa pihak yang diketahui sebagai pemilik/pegawai Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)/Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKIS).
- Berdasarkan analisis transaksi, ditemukan sejumlah pihak dengan berbagai profil yang diduga terkait dengan jaringan TPPO. Untuk pihak swasta, profil pekerjaan/usaha yang teridentifikasi sebagai jaringan TPPO antara lain pemilik/pegawai PJTKI/PPTKIS (baik legal maupun ilegal), money changer (transaksi perdagangan orang ke luar negeri menggunakan valas, khususnya Ringgit Malaysia), pemilik/pegawai perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan.
Yang mengagetkan, PPTK juga menemukan beberapa terduga aparatur pemerintahan yang terdiri dari oknum petugas Imigrasi, Avsec, TNI, dan Polri dideteksi sebagai profil pelaku TPPO dan CSA. []