April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Google larang iklan politik dalam Pemilu 2019

2 min read

Perusahaan internet Google melarang iklan politik selama Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dalam lawatannya ke Vietnam menyatakan, sudah bertemu dengan Presiden Google Asia Pacific Karim Temsamani. Rudiantara menyatakan, Google punya kebijakan tak masuk dalam ranah politik, dengan menolak iklan bermuatan politik.

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Google,” ujar Rudiantara, Rabu (12/9/2018), seperti dinukil dari Kompas.com.

Google Indonesia membenarkan pelarangan iklan politik ini. “Di Indonesia iya (dilarang), ujar Consumer and Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana  dinukil dari beritagar.id Kamis (13/9/2018).

Alasannya, hal ini sesuai dengan kebijakan periklanan Google. Perusahaan yang berpusat di California, Amerika Serikat itu berharap semua pengiklan mematuhi hukum setempat di mana target iklan ditujukan.

“Kami biasanya tidak ingin mengambil risiko dalam menerapkan kebijakan ini karena kami tidak ingin mengizinkan konten yang legalitasnya dipertanyakan,” seperti ditulis dalam kebijakan periklanan Google.

Ada 4 konten iklan yang dilarang dipasarkan di Indonesia lewat layanan Google. Yakni, politik, kartu kredit dengan fasilitas uang kembali, layanan perkawinan internasional, dan produk/aksesori seksual.

Nah, untuk konten politik, Google tidak mengizinkan iklan yang mempromosikan kandidat atau partai politik ditampilkan di Indonesia.

Tapi Google tidak bisa mengintervensi konten tak berbayar alias konten organik, kecuali yang dilaporkan karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Google memperketat iklan politik usai pemilihan presiden di Amerika Serikat pada 2016. Mulai Mei lalu, pengiklan baik perseorangan maupun organisasi harus menunjukkan identitas mereka sebelum memasang iklan.

Sebab, berkaca pada pemilihan presiden Amerika Serikat, investigasi FBI menemukan adanya intervensi iklan dari Rusia yang mempengaruhi perilaku pemilih. Facebook, menemukan ada sekitar 3 ribu iklan politik yang dipampang antara Juni 2015-Mei 2017, yang memiliki kaitan dari Rusia.

Untuk Indonesia, Facebook juga berjanji memperketat iklan politik. Ruben Hattari, Public Policy Lead, Facebook Indonesia Mei lalu menyatakan, iklan untuk tujuan kampanye politik oleh perseorangan maupun partai akan ditandai sebagai ‘iklan politik’ di sisi kanan atas iklan tersebut.

Jika tombol tersebut diklik, pengguna Facebook akan bisa melihat informasi detil tentang iklan tersebut.

“Kalau kita klik, maka akan bisa kita lihat political ads ini dibelanjakan oleh siapa, partai apa, orang atau partai itu sudah belanja di mana saja, dan belanjanya seperti apa,” kata Ruben, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Alasan pengetatan ini menurut Ruben karena Facebook tak ingin layanan mereka dimanfaatkan untuk kepentingan yang tak layak. Agar kalau ada pihak yang ingin berpolitik melalui iklan-iklan terselubung dihilangkan.

“Jadi iklan yang dibelanjakan oleh partai itu memang yang sesuai dengan visi dan misi mereka semua,” kata dia.

Sedangkan Twitter, membatasi iklan kampanye politik. Iklan dibatasi sesuai konten atau peraturan negara yang menjadi target kampanye. Iklan politik di Twitter harus mematuhi undang-undang di negara di mana mereka memasang iklan.[]

Advertisement
Advertisement