June 6, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hadir Dihadapan Calon PMI, Bea Cukai Kembali Berikan Pembekalan Pengetahuan Aturan Kepabeanan

2 min read

JAKARTA – Bea Cukai memberikan edukasi kepabeanan kepada para calon pekerja migran Indonesia sebelum diberangkatkan ke tempat tujuan. Pembekalan pra-pemberangkatan ini diberikan oleh Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Jember.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa Bea Cukai hadir untuk memberikan gambaran umum tentang ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Para calon pekerja migran setidaknya mengetahui ketentuan mengenai barang kiriman, barang penumpang, pendaftaran IMEI, dan tata cara pengisian electronic customs declaration (e-CD), serta mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai,” imbuhnya, Rabu (04/06/2025).

Dalam kegiatan bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), Bea Cukai Tanjung Emas memberikan edukasi kepabeanan kepada para calon pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Republik Korea melalui skema penempatan pemerintah. Orientasi dilaksanakan di tiga tempat berbeda di Kota Surakarta, Jumat (09/05/2025).

Sementara itu, Bea Cukai Jember bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember menggelar sosialisasi ketentuan kepabeanan kepada puluhan calon pekera migran Indonesia, Jumat (23/05/2025).

Materi yang diberikan Bea Cukai mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman; PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia; dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Berdasarkan peraturan tersebut, para pekerja migran yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhak atas pembebasan bea masuk maksimal dua unit handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) dalam satu tahun. Namun, perlu diingat bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk barang bawaan saat tiba di Indonesia, bukan untuk barang yang dikirim belakangan.

“Edukasi ini menjadi bagian dari peran aktif Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran Indonesia melalui pemahaman yang tepat terhadap hak dan kewajiban di bidang kepabeanan,” pungkas Budi. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply